Damar Banten– Mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, hingga akta kelahiran kini semakin mudah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang menghadirkan layanan yang lebih dekat, cepat, dan gratis bagi masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengatakan, kemudahan ini merupakan upaya pemerintah untuk menghapus anggapan bahwa pengurusan dokumen kependudukan itu rumit dan memakan waktu.
“Kami ingin masyarakat merasa nyaman. Dengan hadirnya gerai di pusat perbelanjaan, warga bisa mengurus dokumen sambil beraktivitas lain, bahkan di hari libur,” ujarnya.
Layanan ini kini tersedia di sejumlah titik strategis, seperti Tangcity Mall dan Mal Pelayanan Publik (MPP), sehingga memudahkan masyarakat mengakses layanan tanpa harus datang ke kantor utama.
Rizal juga menegaskan bahwa seluruh layanan diberikan secara gratis dan masyarakat diimbau untuk mengurus dokumen secara mandiri tanpa melalui perantara.
“Kami ingin memastikan semua warga mendapatkan hak dokumen kependudukan dengan mudah. Tidak perlu calo, semua bisa diurus sendiri,” tegasnya.
Adapun lokasi layanan yang dapat diakses masyarakat antara lain:
- Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang (Senin–Jumat, 08.00–16.00)
- Kantor Disdukcapil (Senin–Jumat, 08.00–15.00; Sabtu, 08.00–12.00)
- Tangcity Mall (Senin–Jumat, 10.00–17.00; Sabtu, 10.00–14.00)
- Kantor Kecamatan (Senin–Jumat, 08.00–16.00)
Selain layanan langsung, masyarakat juga dapat mengurus dokumen secara online melalui website resmi maupun aplikasi Tangerang LIVE.
Dengan berbagai kemudahan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi menunda pengurusan dokumen kependudukan, sehingga seluruh administrasi warga dapat tertib dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal di Kota Tangerang.
Penulis : Owi
Sumber : tangerangkota.go.id

