By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Usulan Raperda DPRD Tumpang Tindih
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
Lintas Banten

Usulan Raperda DPRD Tumpang Tindih

Last updated: Maret 19, 2021 12:00 pm
5 tahun ago
Share
2 Min Read
SHARE

Pemerintah Provinsi Banten menilai tiga Raperda usulan DPRD Banten bisa tumpang tindih dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah lainnya. Oleh karena itu, Pemprov Banten meminta usulan tersebut ditinjau kembali.

Demikian dikemukakan Wakil Gubernur Banten,   Andika Hazrumy saat menyampaikan pandangan Gubernur Banten terhadap usulan tiga  Raperda DPRD pada Rapat Paripurna DPRD, Kamis (18/3). Terkait pandangan DPRD bahwa, materi muatan yang diatur dalam regulasi Pemerintah Pusat belum memuat muatan lokal,;  Andika menanggapi:  cukup dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksanaannya. Oleh karena itu,  kita jangan lagi membebani diri atau membelenggu diri sendiri dengan mengatur hal-hal yang tidak inovatif,  dan memperlambat pelaksanaannya.

“Apabila yang dibuat Pemerintah, mulai Undang-Undang (UU) sampai dengan Peraturan Menteri sudah ada, maka kami berpendapat cukup digunakan saja peraturan perundang-undangan tersebut. Oleh karena itu, ketiga Raperda yang diusulkan perlu dilihat kembali batasan kewenangannya,” tandas Andika.

Adapun ketiga usulan raperda dimaksud adalah,  Raperda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat; dan Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren.

Penyesuaian Peraturan

Lebih lanjut Andika mengemukakan, berdasarkan arahan Presiden dalam Rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju, Pemerintah Pusat dan Forkopimda, di Sentul, Bogor pada 13 November tahun 2019, Presiden meminta Pemerintah Daerah untuk tidak banyak menyusun peraturan, yang dikhawatirkan malah menjerat diri sendiri.

Saat ini, Pemerintah Pusat telah melakukan simplifikasi peraturan dengan konsep omnibus law sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU itu berdampak pada arah kebijakan peraturan, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha; penyederhanaan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjutnya, Pemprov Banten bersama DPRD perlu menyiapkan produk hukum daerah mana saja yang perlu disesuaikan dengan adanya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut.

Penulis: Hamidah.

You Might Also Like

Arus Mudik Malam di Pelabuhan Ciwandan Ramai, Pemudik Pilih Menyeberang Usai Berbuka
Pemudik Laka Tunggal, PMI Cilegon Sigap Beri Pertolongan
Pemkot Tangerang Rampungkan Perbaikan Jalan Strategis Jelang Mudik Lebaran 2026
Bupati Maesyal Rasyid Apresiasi Kinerja ASN Setahun Kepemimpinan
Bupati Ajak MUI Edukasi Generasi Muda dari Dampak Negatif Media Sosial
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Bupati Maesyal Rasyid Motivasi Atlet Kabupaten Tangerang Hadapi Porprov Banten 2026

5 hari ago

Wabup Intan Hadiri Kegiatan Saber-Rahmat di Masjid Al Jihad Balaraja

5 hari ago

Menhub Sidak Jalur Pantura, Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas Saat Mudik

6 hari ago

H-7 Idul Fitri, Arus Mudik di Pelabuhan Ciwandan Masih Lancar

7 hari ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?