Walikota Serang, Selasa (23/03/2021), menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Serang Tahun 2020 unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Perwakilan Provinsi Banten.
“Hari ini Pemerintah Kota serang sudah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), yang sebagaimana biasanya, tiap tahun harus diserahkan pada bulan maret, pemerintah kota menyerahkan. Laporan ini adalah pertanggungjawaban pengunaan anggaran keuangan ditahun 2020” ucapnya
Pada kesempatan itu, Walikota Serang, Syarifudin menyampaikan terima kasihnya kepada BPK dan jajarannya yang menyambut baik kehadirannya. Selain itu, pihaknya juga berharap, hasil penilaian tahun ini bisa lebih baik dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, Perwakilan BPK RI Provinsi Banten, Arman Syifa mengatakan, serah terima laporan ini sebagai bukti laporan yang dimaksudkan untuk bahan penilaian kewajaran laporan, apakah laporan telah disusun dan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi atau tidak sesual.
Menurut undang-undang, lanjutnya, laporan keuangan daerah paling lambat diserahkan pada 31 Maret , dan Kota Serang tidak melampaui batas waktu tersebut. Namun demikian, pihaknya berharap, setiap tahun ada percepatan waktu penyerahan dan secara kualitas semakin membaik,” ujarnya.
Ada tujuh unsur laporan keuangan yang diserahkan yaitu, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) Laporan Arus Kas (LAK), Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Daerah, dan Hasil Review Impektorat.
Penulis: Yusuf Haetami