By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Yuk! Manfaatkan Program Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Provinsi Banten 
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
Utama

Yuk! Manfaatkan Program Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Provinsi Banten 

Last updated: Maret 29, 2025 12:06 am
1 tahun ago
Share
2 Min Read
SHARE

Gubernur Banten Andra Soni ajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Banten. Program pemutihan itu berlaku pada 10 April hingga 30 Juni 2025.

“Program akan berlaku pada 10 April hingga 30 Juni 2025. Diharapkan kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Provinsi Banten,” tambah Andra Soni kepada wartawan di Gedung Negara Provinsi Banten, Jl. Brigjen KH Syam’un No.5, Kotabaru, Kota Serang, Kamis (27/3/2025).

Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) itu membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan pajak kendaraannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi untuk mendapatkan pembebasan ini, masyarakat cukup melakukan pembayar pajak tahun berjalan,” jelasnya.

Pemutihan PKB, jelas Andra Soni, juga sebagai upaya melakukan pembersihan data tunggakan pajak kendaraan. Berdasarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten. Jumlah total tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten mencapai sekitar Rp700 miliar yang melibatkan kurang lebih 2 juta kendaraan bermotor.

“Ini dalam rangka cleansing data. Utamanya agar kita tidak miss reading potensi pajak ke depannya,” pungkasnya.

Sementara, Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan menyampaikan dengan kebijakan itu nantinya masyarakat dapat langsung datang ke Kantor Samsat terdekat dan fasilitas lainnya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

“Masyarakat bisa datang ke Samsat dan menyampaikan pembayaran tahun berjalan saja,” ujarnya.

You Might Also Like

Menkeu Luncurkan Becak Listrik, Yogyakarta Jadi Percontohan Pemberdayaan Berbasis Teknologi
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih
Magang Nasional Angkatan Ke-2 Resmi Dibuka! Peluang Kerja untuk Fresh Graduate
Prabowo Dorong Himbara Jadi Motor Ekonomi, Kelola Aset Rp1.100 Triliun
Ratusan Perusahaan Sawit Masih Diawasi, Harga TBS Berangsur Pulih
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Hadapi El Nino Godzilla, Pemerintah Perkuat Infrastruktur Pertanian hingga Papua

2 bulan ago

Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Palestina

2 bulan ago

krisis air bersih di gili meno, warga tuntut pipa bawah laut

3 bulan ago

Presiden Prabowo Serahkan Rafale dan Alutsista Strategis untuk Perkuat TNI AU

3 bulan ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?