By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Andra Soni Pastikan Warga Kurang Mampu Tetap Dapat Layanan Kesehatan di RSUD Banten
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Seputar Banten

Andra Soni Pastikan Warga Kurang Mampu Tetap Dapat Layanan Kesehatan di RSUD Banten

Last updated: Oktober 29, 2025 6:07 pm
3 hari ago
Share
2 Min Read
SHARE

Damar Banten – Gubernur Banten Andra Soni memastikan masyarakat tidak mampu yang termasuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 7 tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan di seluruh RSUD milik Pemerintah Provinsi Banten. Pembiayaan dapat dilakukan melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didanai dari APBD.

Hal ini disampaikan Andra Soni saat menanggapi aspirasi warga Malingping terkait kendala penggunaan layanan kesehatan dengan SKTM dan BPJS-PBI akibat perubahan klasifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN). Aspirasi itu diterima saat kunjungan kerja di RSUD Malingping, Kabupaten Lebak, Rabu (29/10/2025).

“Tugas kita adalah melayani. Kalau ada warga sakit dan belum punya BPJS, tetap kita layani terlebih dahulu tanpa menunggu kelengkapan administrasi,” tegas Andra Soni.

Ia juga meninjau langsung pelayanan di RSUD Malingping dan menerima masukan warga soal keterbatasan tempat tidur. Menurutnya, peningkatan fasilitas rumah sakit menjadi prioritas agar pelayanan semakin layak dan manusiawi.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan bahwa perubahan data DTSEN dari Kementerian Sosial membuat sebagian warga keluar dari daftar penerima BPJS-PBI nasional. Pemprov Banten pun menyiapkan pembiayaan bagi masyarakat Desil 1–7 melalui BPJS-PBI APBD serta menambah 50 ribu kuota penerima manfaat pada tahun 2025.

Langkah tersebut, kata Ati, merupakan bentuk komitmen Pemprov Banten untuk memastikan hak kesehatan masyarakat miskin tetap terpenuhi sesuai arahan pemerintah pusat.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Banten menegaskan komitmennya memberikan layanan kesehatan yang mudah, merata, dan berkualitas bagi seluruh warga, terutama masyarakat tidak mampu.

You Might Also Like

Gubernur Andra Soni Serap Aspirasi Nelayan Sukarame, Siapkan Solusi Nyata
Bupati Serang Dukung Desa Terate Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
Wagub Banten Dimyati: Berzakat Melalui BAZNAS Perkuat Identitas dan Ukhuwah Islamiyah
Wagub Banten Dimyati: Haul Wujud Nyata Cinta dan Penghormatan kepada Orang Tua
Wagub Dimyati Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Reforma Agraria di Banten
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Wagub Dimyati Tegaskan UIN Banten Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

5 hari ago

Wapres Gibran dan Gubernur Andra Soni Tanam Mangrove di Pesisir Mauk

5 hari ago

Wagub Banten Dimyati Natakusumah Ajak Umat Islam Jaga Persatuan dan Kebersamaan

2 minggu ago

Tinawati Andra Soni Gaungkan Ruang Ramah Anak untuk Anak Down Syndrome

2 minggu ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?