Damar Banten – Komisi Informasi Provinsi Banten menggelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di Pendopo Gubernur KP3B, Kota Serang, pada Selasa (12/11/2025). Acara ini merupakan hasil dari kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal di Banten.
Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim, dalam sambutannya menyampaikan bahwa era digital menuntut adaptasi tinggi terhadap derasnya arus informasi. Ia mengibaratkan kehidupan saat ini seperti ikan di akuarium, di mana segala hal menjadi transparan dan mudah terlihat.
“Komisi Informasi hadir sebagai jembatan adaptasi menuju keterbukaan informasi, sekaligus berperan strategis dalam menyelesaikan sengketa informasi dan mendorong partisipasi publik,” ujar Fahmi.
Fahmi juga menegaskan komitmen DPRD dan Pemerintah Provinsi Banten terhadap prinsip transparansi dalam pembangunan sebagaimana tercantum dalam RPJMD. Pemerintah berupaya mewujudkan pembangunan yang adil dan merata, terutama di wilayah Lebak, Pandeglang, dan Serang.

Ia berharap Komisi Informasi dapat menjaga proporsionalitas dalam menyampaikan keterbukaan, serta berperan aktif menangkal hoaks dan provokasi di ruang publik.
“Komisi Informasi harus mampu menjadi lembaga yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Banten,” tegasnya.
Sambutan ditutup dengan ucapan terima kasih dan pesan moral bahwa sebaik-baiknya lembaga adalah yang paling memberi manfaat bagi masyarakat.
Penulis : Owi

