Damar Banten – Upaya memperkuat pelindungan anak di ruang digital terus diperkuat pemerintah. Salah satunya melalui terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola sistem elektronik agar lebih aman bagi anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyatakan pihaknya mendukung kebijakan tersebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memitigasi berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital.
“Negara harus hadir untuk memitigasi berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga eksploitasi melalui platform digital,” ujar Arifah sebagaimana dilansir laman kemenpppa.go.id, pada Sabtu (07/03/2026)
Ia menambahkan pelindungan anak tidak cukup hanya melalui pembatasan akses pada platform digital. “Literasi digital, pengawasan yang bijak, serta komunikasi yang baik antara orang tua dan anak juga harus diperkuat,” katanya.
Kemen PPPA menilai pelindungan anak di ruang digital memerlukan keterlibatan keluarga, sekolah, masyarakat, serta pemerintah agar anak dapat memanfaatkan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.
Penulis : Mardiah

