By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Menhub Sidak Jalur Pantura, Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas Saat Mudik
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
Lintas BantenUtama

Menhub Sidak Jalur Pantura, Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas Saat Mudik

Last updated: Maret 15, 2026 1:51 pm
1 hari ago
Share
2 Min Read
SHARE

Damar Banten – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan kembali kepada para pengusaha angkutan barang, pemilik kendaraan, serta pengemudi untuk mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa Angkutan Lebaran 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Menhub saat meninjau jalur Pantura di Jawa Barat, Minggu dini hari (15/03/2026). Pada tinjauan Sabtu malam hingga Minggu dini hari, Menhub menghentikan beberapa kendaraan logistik yang tidak sesuai ketentuan untuk melakukan pengecekan.

“Berdasarkan SKB, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol dan jalan non-tol selama periode angkutan Lebaran yakni dari tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” ujar Dudy.

Aturan Pembatasan Angkutan Barang

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI), Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia (PU RI).

Pembatasan operasional berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Menhub menjelaskan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk memberikan ruang bagi jutaan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik agar arus lalu lintas dapat berjalan lebih selamat, aman, lancar, dan nyaman.

“Perlu diingat, hanya kendaraan pengangkut barang tertentu yang mendapat pengecualian, seperti BBM, sembako, pupuk, ternak, dan kebutuhan vital lainnya,” tegas Menhub.

Menhub juga memberikan edukasi secara langsung kepada para pengemudi mengenai aturan pembatasan operasional truk selama masa Angkutan Lebaran.

“Adapun bagi yang melanggar, kami berkolaborasi dengan Korlantas Polri bahwa akan dilakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi,” Tambah Dudy.

Menhub pun mengajak seluruh pihak untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan angkutan Lebaran. Tanpa pengaturan lalu lintas dan pembatasan kendaraan berat, potensi kemacetan parah dapat terjadi dan berisiko menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi barang.

Penulis : Mardiah

You Might Also Like

Sidang Debottlenecking Bahas Hambatan Investasi Hingga SNI
H-7 Idul Fitri, Arus Mudik di Pelabuhan Ciwandan Masih Lancar
Encop Sopia Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Relawan di Serang
Kemenkes Pastikan Kesiapan Layanan Kesehatan Dukung Mudik Lebaran
Mensos Tekankan Pemutakhiran Data Sosial, Bupati Serang: Bukti Negara Hadir untuk Masyarakat
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Bazar Ramadan di Lebakwangi Diserbu Warga

3 hari ago

Diskominfo Dorong OPD Kuasai Strategi Konten Kreatif di Media Sosial

3 hari ago

Prabowo Dorong Peran Danantara Hadapi Krisis Ekonomi Global

3 hari ago

Prabowo Targetkan 100 Gigawatt Tenaga Surya untuk Perkuat Ketahanan Energi

3 hari ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?