Damar Banten – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan kembali kepada para pengusaha angkutan barang, pemilik kendaraan, serta pengemudi untuk mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa Angkutan Lebaran 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Menhub saat meninjau jalur Pantura di Jawa Barat, Minggu dini hari (15/03/2026). Pada tinjauan Sabtu malam hingga Minggu dini hari, Menhub menghentikan beberapa kendaraan logistik yang tidak sesuai ketentuan untuk melakukan pengecekan.
“Berdasarkan SKB, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol dan jalan non-tol selama periode angkutan Lebaran yakni dari tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” ujar Dudy.
Aturan Pembatasan Angkutan Barang
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI), Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia (PU RI).
Pembatasan operasional berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Menhub menjelaskan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk memberikan ruang bagi jutaan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik agar arus lalu lintas dapat berjalan lebih selamat, aman, lancar, dan nyaman.
“Perlu diingat, hanya kendaraan pengangkut barang tertentu yang mendapat pengecualian, seperti BBM, sembako, pupuk, ternak, dan kebutuhan vital lainnya,” tegas Menhub.
Menhub juga memberikan edukasi secara langsung kepada para pengemudi mengenai aturan pembatasan operasional truk selama masa Angkutan Lebaran.
“Adapun bagi yang melanggar, kami berkolaborasi dengan Korlantas Polri bahwa akan dilakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi,” Tambah Dudy.
Menhub pun mengajak seluruh pihak untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan angkutan Lebaran. Tanpa pengaturan lalu lintas dan pembatasan kendaraan berat, potensi kemacetan parah dapat terjadi dan berisiko menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi barang.
Penulis : Mardiah

