By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Urus Dokumen Kependudukan Kini Lebih Mudah, Disdukcapil Kota Tangerang Hadirkan Layanan Dekat Warga
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
Seputar Banten

Urus Dokumen Kependudukan Kini Lebih Mudah, Disdukcapil Kota Tangerang Hadirkan Layanan Dekat Warga

Last updated: April 7, 2026 10:09 am
2 bulan ago
Share
2 Min Read
(Arsip) Mal Pelayanan Publik di Jalan Satria Sudirman, Kota Tangerang, Banten. (Sumber : Diskominfo) (ANANDA ADINING PUTRA)
SHARE

Damar Banten– Mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, hingga akta kelahiran kini semakin mudah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang menghadirkan layanan yang lebih dekat, cepat, dan gratis bagi masyarakat.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengatakan, kemudahan ini merupakan upaya pemerintah untuk menghapus anggapan bahwa pengurusan dokumen kependudukan itu rumit dan memakan waktu.

“Kami ingin masyarakat merasa nyaman. Dengan hadirnya gerai di pusat perbelanjaan, warga bisa mengurus dokumen sambil beraktivitas lain, bahkan di hari libur,” ujarnya.

Layanan ini kini tersedia di sejumlah titik strategis, seperti Tangcity Mall dan Mal Pelayanan Publik (MPP), sehingga memudahkan masyarakat mengakses layanan tanpa harus datang ke kantor utama.

Rizal juga menegaskan bahwa seluruh layanan diberikan secara gratis dan masyarakat diimbau untuk mengurus dokumen secara mandiri tanpa melalui perantara.

“Kami ingin memastikan semua warga mendapatkan hak dokumen kependudukan dengan mudah. Tidak perlu calo, semua bisa diurus sendiri,” tegasnya.

Adapun lokasi layanan yang dapat diakses masyarakat antara lain:

  • Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang (Senin–Jumat, 08.00–16.00)
  • Kantor Disdukcapil (Senin–Jumat, 08.00–15.00; Sabtu, 08.00–12.00)
  • Tangcity Mall (Senin–Jumat, 10.00–17.00; Sabtu, 10.00–14.00)
  • Kantor Kecamatan (Senin–Jumat, 08.00–16.00)

Selain layanan langsung, masyarakat juga dapat mengurus dokumen secara online melalui website resmi maupun aplikasi Tangerang LIVE.

Dengan berbagai kemudahan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi menunda pengurusan dokumen kependudukan, sehingga seluruh administrasi warga dapat tertib dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal di Kota Tangerang.

Penulis : Owi

Sumber : tangerangkota.go.id

You Might Also Like

Gubernur Andra Soni Buka Popda dan Peparpeda 2026, Siapkan Atlet Menuju PON 2032
Daya Tampung SMP Negeri Terbatas, Dindikbud Kabupaten Serang Harap Sekolah Swasta Tampung Lulusan SD
Target Juara, Kabupaten Serang Lepas 238 Atlet POPDA dan PEPARPEDA 2026
Target Juara, Kabupaten Serang Lepas 238 Atlet POPDA dan PEPARPEDA 2026
Tingkatkan PAD, Perda Pajak dan Retribusi Resmi Ditetapkan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

FISIP Untirta Beri Penghargaan kepada Jusuf Kalla di Dies Natalis ke-23

3 hari ago

Jusuf Kalla: Kemajuan Bangsa Ditentukan Pendidikan dan Teknologi

3 hari ago

Berantas Calo Kerja, Satgas Datangi Perusahaan

4 hari ago

PKK Jadi Mitra Strategis Wujudkan Keluarga Mandiri

4 hari ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?