Damar Banten – DPRD Kabupaten Serang menggelar Rapat Paripurna peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD masa jabatan 2024–2029 dari Partai Gerindra, Rabu (15/4/2025).
Ketua pimpinan sidang, Bahrul Ulum, menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk menjaga keberlangsungan kinerja lembaga legislatif. “Hari ini kita menyaksikan pelantikan saudara Ahmad Yamin sebagai PAW,” ujarnya.
Ahmad Yamin, S.E., resmi menggantikan almarhum Haji Sahari dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Serang. Pemerintah Kabupaten Serang turut mengucapkan selamat atas amanah yang diberikan.
“Ini kehormatan sekaligus tanggung jawab besar,” kata Bahrul Ulum.

Harapan untuk Kinerja DPRD
Ia berharap Ahmad Yamin dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dengan baik. Selain itu, Yamin diminta aktif dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Harus bisa menyerap aspirasi masyarakat dan bekerja dengan integritas,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada almarhum Haji Sahari atas pengabdian selama menjabat sebagai anggota dewan.
Berdasarkan SK Gubernur Banten
Peresmian PAW ini mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberhentian anggota DPRD, serta SK Nomor 10 Tahun 2026 tentang pengangkatan Ahmad Yamin sebagai PAW.
Keputusan tersebut ditetapkan di Serang pada (9/4/2026) dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dengan pelantikan ini, diharapkan kinerja DPRD Kabupaten Serang tetap berjalan optimal dalam melayani kepentingan masyarakat.
Penulis: Ayu Lestari

