By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: DPRD Serang Lantik Ahmad Yamin sebagai PAW Gerindra
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
Seputar Banten

DPRD Serang Lantik Ahmad Yamin sebagai PAW Gerindra

Last updated: April 15, 2026 2:12 pm
2 bulan ago
Share
2 Min Read
SHARE

Damar Banten – DPRD Kabupaten Serang menggelar Rapat Paripurna peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD masa jabatan 2024–2029 dari Partai Gerindra, Rabu (15/4/2025).

Ketua pimpinan sidang, Bahrul Ulum, menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk menjaga keberlangsungan kinerja lembaga legislatif. “Hari ini kita menyaksikan pelantikan saudara Ahmad Yamin sebagai PAW,” ujarnya.

Ahmad Yamin, S.E., resmi menggantikan almarhum Haji Sahari dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Serang. Pemerintah Kabupaten Serang turut mengucapkan selamat atas amanah yang diberikan.

“Ini kehormatan sekaligus tanggung jawab besar,” kata Bahrul Ulum.

Harapan untuk Kinerja DPRD

Ia berharap Ahmad Yamin dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dengan baik. Selain itu, Yamin diminta aktif dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Harus bisa menyerap aspirasi masyarakat dan bekerja dengan integritas,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada almarhum Haji Sahari atas pengabdian selama menjabat sebagai anggota dewan.

Berdasarkan SK Gubernur Banten

Peresmian PAW ini mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberhentian anggota DPRD, serta SK Nomor 10 Tahun 2026 tentang pengangkatan Ahmad Yamin sebagai PAW.

Keputusan tersebut ditetapkan di Serang pada (9/4/2026) dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Dengan pelantikan ini, diharapkan kinerja DPRD Kabupaten Serang tetap berjalan optimal dalam melayani kepentingan masyarakat.

Penulis: Ayu Lestari

You Might Also Like

Komunitas Soedirman 30 Gelar Aksi di DPRD Banten, Soroti Kenaikan BBM dan Desak Pengesahan UU Perampasan Aset
Ini Dia! Empat Sekolah Banten yang Masuk SMA Unggul Garuda Transformasi 2026
Warga Nikmati Internet Gratis di 40 Titik
Gubernur Andra Soni Buka Popda dan Peparpeda 2026, Siapkan Atlet Menuju PON 2032
Daya Tampung SMP Negeri Terbatas, Dindikbud Kabupaten Serang Harap Sekolah Swasta Tampung Lulusan SD
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Target Juara, Kabupaten Serang Lepas 238 Atlet POPDA dan PEPARPEDA 2026

4 hari ago

Target Juara, Kabupaten Serang Lepas 238 Atlet POPDA dan PEPARPEDA 2026

5 hari ago

Tingkatkan PAD, Perda Pajak dan Retribusi Resmi Ditetapkan

5 hari ago

FISIP Untirta Beri Penghargaan kepada Jusuf Kalla di Dies Natalis ke-23

5 hari ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?