Damar Banten – Kader HMI MPO Cabang Serang, Surya Hadil Umami, melayangkan kecaman keras terhadap kegiatan Dinas Sosial Kota Serang pada 17 April 2026 yang dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab pemrintah dalam menangani persoalan kemiskinan.
Kritik ini muncul menyusul adanya imbauan kepada masyarakat untuk tidak memberikan bantuan langsung kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti pengemis dan anak jalanan. Surya menilai, kebijakan tersebut berpotensi mencerminkan sikap lepas tangan negara terhadap kelompok rentan.
“Pemerintah tidak boleh hadir hanya dalam bentuk larangan, tetapi absen dalam bentuk solusi. Jika pembinaan dan pemberdayaan belum berjalan maksimal, maka membatasi empati masyarakat adalah langkah yang keliru,” tegasnya pada 19 April 2026.
Secara konstitusional, Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Ketentuan ini tidak hanya berbicara soal bantuan, tetapi juga tanggung jawab aktif negara dalam membangun sistem perlindungan sosial, pemberdayaan, serta pelayanan publik yang layak.
Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, negara diwajibkan untuk:
- menyelenggarakan kesejahteraan sosial secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan
- memenuhi kebutuhan dasar warga negara
- serta melakukan rehabilitasi sosial, pemberdayaan, dan perlindungan bagi masyarakat rentan
Dalam konteks daerah, Surya juga menyinggung Peraturan Wali Kota Serang Nomor 12 Tahun 2017 (sepanjang masih berlaku), yang mengatur tugas Dinas Sosial dalam memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Menurutnya, kebijakan yang lebih menekankan pembatasan tindakan masyarakat tanpa diiringi program yang jelas dan terukur berpotensi menjadi bentuk pengalihan tanggung jawab negara kepada masyarakat.
“Jika pemerintah belum mampu menghadirkan sistem yang memastikan kesejahteraan kelompok rentan, maka tidak etis membatasi masyarakat yang ingin membantu. Ini bukan hanya soal kebijakan, tapi soal keberpihakan,” ujarnya.
Surya menegaskan bahwa kritik ini merupakan bentuk kontrol sosial agar pemerintah daerah tidak menyimpang dari amanat konstitusi dan nilai kemanusiaan.
Ia juga mendesak Dinas Sosial Kota Serang untuk:
- membuka secara transparan program pembinaan PMKS
- memastikan adanya solusi jangka panjang, bukan sekadar penertiban
- serta mengedepankan pendekatan yang manusiawi dan berkeadilan sosial
“Kebijakan publik tidak boleh berhenti pada larangan. Tanpa solusi konkret, kebijakan seperti ini hanya akan memperjelas jarak antara negara dan rakyat kecil,” tutupnya.
Penulis : Surya Hadil Umami

