By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Kritik Kebijakan Dinsos Kota Serang, kader HMI MPO Serang Soroti Penanganan PMKS
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
opini

Kritik Kebijakan Dinsos Kota Serang, kader HMI MPO Serang Soroti Penanganan PMKS

Last updated: April 20, 2026 7:39 pm
2 hari ago
Share
3 Min Read
SHARE

Damar Banten – Kader HMI MPO Cabang Serang, Surya Hadil Umami, melayangkan kecaman keras terhadap kegiatan Dinas Sosial Kota Serang pada 17 April 2026 yang dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab pemrintah dalam menangani persoalan kemiskinan.

Kritik ini muncul menyusul adanya imbauan kepada masyarakat untuk tidak memberikan bantuan langsung kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti pengemis dan anak jalanan. Surya menilai, kebijakan tersebut berpotensi mencerminkan sikap lepas tangan negara terhadap kelompok rentan.

“Pemerintah tidak boleh hadir hanya dalam bentuk larangan, tetapi absen dalam bentuk solusi. Jika pembinaan dan pemberdayaan belum berjalan maksimal, maka membatasi empati masyarakat adalah langkah yang keliru,” tegasnya pada 19 April 2026.

Secara konstitusional, Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Ketentuan ini tidak hanya berbicara soal bantuan, tetapi juga tanggung jawab aktif negara dalam membangun sistem perlindungan sosial, pemberdayaan, serta pelayanan publik yang layak.

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, negara diwajibkan untuk:

  • menyelenggarakan kesejahteraan sosial secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan
  • memenuhi kebutuhan dasar warga negara
  • serta melakukan rehabilitasi sosial, pemberdayaan, dan perlindungan bagi masyarakat rentan

Dalam konteks daerah, Surya juga menyinggung Peraturan Wali Kota Serang Nomor 12 Tahun 2017 (sepanjang masih berlaku), yang mengatur tugas Dinas Sosial dalam memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

Menurutnya, kebijakan yang lebih menekankan pembatasan tindakan masyarakat tanpa diiringi program yang jelas dan terukur berpotensi menjadi bentuk pengalihan tanggung jawab negara kepada masyarakat.

“Jika pemerintah belum mampu menghadirkan sistem yang memastikan kesejahteraan kelompok rentan, maka tidak etis membatasi masyarakat yang ingin membantu. Ini bukan hanya soal kebijakan, tapi soal keberpihakan,” ujarnya.

Surya menegaskan bahwa kritik ini merupakan bentuk kontrol sosial agar pemerintah daerah tidak menyimpang dari amanat konstitusi dan nilai kemanusiaan.

Ia juga mendesak Dinas Sosial Kota Serang untuk:

  • membuka secara transparan program pembinaan PMKS
  • memastikan adanya solusi jangka panjang, bukan sekadar penertiban
  • serta mengedepankan pendekatan yang manusiawi dan berkeadilan sosial

“Kebijakan publik tidak boleh berhenti pada larangan. Tanpa solusi konkret, kebijakan seperti ini hanya akan memperjelas jarak antara negara dan rakyat kecil,” tutupnya.

Penulis : Surya Hadil Umami

You Might Also Like

Di Balik Layar Demokrasi: Menatap Kerja Senyap KPU Pasca-Pesta Rakyat
22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik
Niat Kuat dan Integrasi Sistem yang Harmonis: Nafas Pergerakan Muhammadiyah
Ironi Dibalik Koin: Menakar Visi “Kota Madani” di Tengah Gurita Gepeng Serang
Jangan Bangun Ekspektasi Semu: Menakar Ulang Wacana Gaji Guru Nasional
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Bendahara Partai Prima: Ditengah Krisis Global, Indonesia Butuh Persatuan

2 minggu ago

Di Tengah Gejolak Global, Indonesia Butuh Persatuan, Bukan Narasi Krisis

2 minggu ago

Wamenhub Suntana Tinjau Pelabuhan Ciwandan, Pastikan Arus Mudik Lancar

1 bulan ago

Kemenhaj Rancang Modul Pantau Haji

1 bulan ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?