Damar Banten – Komunitas Soedirman 30 bersama Untirta Movement Community menyoroti kondisi pendidikan di Provinsi Banten yang dinilai masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari ketimpangan akses hingga kesejahteraan guru.
Dalam rilis aksi yang disampaikan, kedua kelompok tersebut menilai pembangunan pendidikan di Banten belum merata, terutama antara wilayah perkotaan dan daerah selatan seperti Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.
Mereka mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten tahun 2025 yang menunjukkan kesenjangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), di mana Kota Tangerang Selatan mencapai 84,81, sementara Kabupaten Lebak berada di angka 69,24.
Selain itu, rata-rata lama sekolah di Banten masih berada pada 9,56 tahun. Kabupaten Pandeglang tercatat hanya 7,5 tahun dan Kabupaten Lebak 6,78 tahun, sedangkan Kota Tangerang Selatan mencapai 12,10 tahun.
Kondisi tersebut, menurut mereka, menunjukkan masih adanya masyarakat yang belum memenuhi standar wajib belajar sembilan tahun sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
Kelompok mahasiswa juga menyoroti rendahnya angka partisipasi sekolah pada jenjang pendidikan lebih tinggi. Berdasarkan data BPS 2025, angka partisipasi sekolah usia 16–18 tahun mencapai 73,84 persen, sedangkan usia 19–23 tahun hanya 24,45 persen.
Mereka menilai Program Sekolah Gratis yang dijalankan Pemerintah Provinsi Banten belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan pendidikan, karena dinilai masih terbatas pada aspek pembiayaan dan belum menyentuh faktor lain seperti biaya transportasi, keterbatasan fasilitas, serta tekanan ekonomi keluarga.
Selain itu, isu kesejahteraan guru juga menjadi sorotan. Dalam rilis tersebut disebutkan bahwa masih banyak guru honorer yang menghadapi pendapatan rendah dan ketidakpastian status kerja.
Atas kondisi tersebut, mereka menilai kebijakan pendidikan di bawah kepemimpinan Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusumah belum sepenuhnya menghadirkan pemerataan pendidikan.
Melalui aksi tersebut, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya pemerataan pendidikan berkualitas, evaluasi Program Sekolah Gratis, pembangunan infrastruktur pendidikan yang berkeadilan, serta peningkatan kesejahteraan guru.
Mereka juga menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dijamin negara tanpa adanya kesenjangan wilayah maupun ekonomi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Banten terkait tuntutan tersebut.
Editor : Owi

