Damar Banten – Pemerintah Provinsi Banten mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (22/5/2026).
Pembahasan dilakukan bersama Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah dan dihadiri sejumlah kepala OPD Pemprov Banten.
Kepala DPUPR Banten Arlan Marzan mengatakan, pemecahan Dinas PUPR dinilai penting untuk mendukung target pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta penanganan kebencanaan di daerah.
“Dengan adanya pemecahan dinas, target pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik diharapkan bisa lebih optimal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPRKP Banten Rahmat Rugiono menyebut perampingan struktur organisasi diperlukan agar proses administrasi dan pelaksanaan program menjadi lebih cepat dan efektif.
Kepala Biro Organisasi Setda Banten Aan Fauzan Rahman menjelaskan, Pemprov Banten mengusulkan pemecahan Dinas PUPR menjadi dua dinas serta peningkatan tipologi Dinas Perkim menjadi Tipe A.
Dirjen Otda Kemendagri Cheka Virgowansyah menyampaikan, usulan peningkatan tipologi Dinas Perkim dinilai telah memenuhi syarat. Sedangkan usulan pemekaran Dinas PUPR masih memerlukan penguatan beberapa indikator penilaian.
Editor : Owi

