By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Tingkatkan PAD, Perda Pajak dan Retribusi Resmi Ditetapkan
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
Seputar Banten

Tingkatkan PAD, Perda Pajak dan Retribusi Resmi Ditetapkan

Last updated: Juni 11, 2026 10:52 am
5 jam ago
Share
3 Min Read
SHARE

Damar Banten – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menetapkan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penetapan tersebut diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Serang.

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengapresiasi DPRD Kabupaten Serang yang telah menyelesaikan pembahasan perubahan perda tersebut tepat waktu.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta anggota DPRD, khususnya panitia khusus yang telah membahas raperda ini hingga ditetapkan menjadi perda sesuai waktu yang ditentukan,” ujar Zakiyah usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu (10/6/2026).

Menurut Zakiyah, terdapat sekitar tujuh poin yang disempurnakan dalam perubahan perda tersebut. Beberapa di antaranya berkaitan dengan penyesuaian tarif retribusi layanan kesehatan, pengaturan tarif pengujian pembuangan air limbah, serta penyesuaian tarif pengelolaan sampah industri.

“Dalam perda ini nanti ada tarif yang lebih definitif untuk layanan kesehatan. Selain itu, pengujian air limbah yang sebelumnya belum diatur sekarang sudah memiliki tarif resmi,” katanya.

Optimalisasi Pendapatan Daerah

Zakiyah menegaskan, perubahan perda tersebut merupakan salah satu langkah untuk mengoptimalkan PAD Kabupaten Serang sehingga pembangunan dapat berjalan lebih maksimal.

“Harapannya PAD bisa meningkat sehingga pembangunan jalan, sekolah, dan kebutuhan masyarakat lainnya dapat dilakukan lebih optimal,” ujarnya.

Ia juga menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan wajib pajak.

“Saya minta OPD terkait menyosialisasikan perubahan perda ini agar dapat dipahami dan dilaksanakan secara optimal oleh masyarakat maupun wajib pajak,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha mengatakan perubahan perda dilakukan setelah adanya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2023.

“Perubahan dilakukan pada beberapa pasal, batang tubuh, dan lampiran. Namun, tidak ada perubahan tarif pajak. Yang disesuaikan adalah sejumlah tarif retribusi dari OPD penghasil retribusi,” ujarnya.

Farhan menjelaskan, salah satu penyesuaian dilakukan pada retribusi pengujian laboratorium lingkungan yang sebelumnya belum diatur dalam perda. Selain itu, tarif pengelolaan sampah industri juga disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan daerah.

Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan DPRD menjadi Peraturan DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Maksum. Turut hadir Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, unsur Forkopimda, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.

Penulis: Ayu Lestari

You Might Also Like

Target Juara, Kabupaten Serang Lepas 238 Atlet POPDA dan PEPARPEDA 2026
FISIP Untirta Beri Penghargaan kepada Jusuf Kalla di Dies Natalis ke-23
Jusuf Kalla: Kemajuan Bangsa Ditentukan Pendidikan dan Teknologi
Berantas Calo Kerja, Satgas Datangi Perusahaan
PKK Jadi Mitra Strategis Wujudkan Keluarga Mandiri
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Aktivis Lingkungan Desak Tambang MBLB di Bojonegara dan Pulo Ampel Gunakan Jumbo Bag dan Terpal Standar

4 hari ago

Encop Sopia Nahkodai KPPI Banten Periode 2026–2031

5 hari ago

Musda V KPPI Banten Tetapkan Encop Sopia Kembali Pimpin Organisasi

5 hari ago

Tirta Al Bantani Bangun Pabrik AMDK Tirta Ratu

6 hari ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?