Damar Banten – DPRD Kabupaten Serang menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan Perda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu (24/06/2026).
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan Perda Ekraf diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memperluas dukungan terhadap pelaku ekonomi kreatif, termasuk membuka peluang lapangan kerja baru di Kabupaten Serang.
“Kita juga nanti akan kita bahas mengenai anggaran dan yang lainnya, untuk kepentingan para pelaku ekonomi kreatif,” ujarnya.

Menurut Zakiyah, perda tersebut juga mengatur hak, kewajiban, serta kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi kreatif. Karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung implementasinya.
“Tentu kami pemerintah daerah akan menindaklanjuti mengenai perda tersebut, dan kami juga minta kepada seluruh pemangku kepentingan, pelaku ekonomi kreatif untuk mendukung bersama-sama perda tersebut,” katanya.
Sementara itu, Perda RP3KP disiapkan untuk mendukung pembangunan kawasan permukiman yang lebih tertata dan layak huni, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku pembangunan di Kabupaten Serang.
“Fokus utamanya salah satunya adalah penetapan atau kondisi eksisting yang ada di wilayah Kabupaten Serang, yang nanti kita tentukan di dalam perda itu,” tuturnya.
Setelah disahkan di tingkat DPRD, Pemerintah Kabupaten Serang akan mengajukan kedua perda tersebut untuk mendapatkan evaluasi dan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Banten sebelum diundangkan secara resmi.
Penulis : Mardiah

