By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: DPRD Sahkan Perda Ekraf dan Perumahan di Kabupaten Serang
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
Seputar Banten

DPRD Sahkan Perda Ekraf dan Perumahan di Kabupaten Serang

Last updated: Juni 24, 2026 9:02 pm
3 bulan ago
Share
2 Min Read
SHARE

Damar Banten – DPRD Kabupaten Serang menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan Perda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu (24/06/2026).

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan Perda Ekraf diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memperluas dukungan terhadap pelaku ekonomi kreatif, termasuk membuka peluang lapangan kerja baru di Kabupaten Serang.

“Kita juga nanti akan kita bahas mengenai anggaran dan yang lainnya, untuk kepentingan para pelaku ekonomi kreatif,” ujarnya.

Menurut Zakiyah, perda tersebut juga mengatur hak, kewajiban, serta kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi kreatif. Karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung implementasinya.

“Tentu kami pemerintah daerah akan menindaklanjuti mengenai perda tersebut, dan kami juga minta kepada seluruh pemangku kepentingan, pelaku ekonomi kreatif untuk mendukung bersama-sama perda tersebut,” katanya.

Sementara itu, Perda RP3KP disiapkan untuk mendukung pembangunan kawasan permukiman yang lebih tertata dan layak huni, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku pembangunan di Kabupaten Serang.

“Fokus utamanya salah satunya adalah penetapan atau kondisi eksisting yang ada di wilayah Kabupaten Serang, yang nanti kita tentukan di dalam perda itu,” tuturnya.

Setelah disahkan di tingkat DPRD, Pemerintah Kabupaten Serang akan mengajukan kedua perda tersebut untuk mendapatkan evaluasi dan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Banten sebelum diundangkan secara resmi.

Penulis : Mardiah

You Might Also Like

Disdikbud Kota Serang Terapkan PJJ Menyusul Aktivitas Gunung Anak Krakatau
Debu Vulkanik Tebal di Lampung, Penyeberangan Merak-Bakauheni Tetap Aman
Mahasiswa UI Kembangkan Panglimaja di Desa Tegalmaja
Kemenhut Dalami Dugaan Pidana Kebakaran Bromo
Bani KH. Tb. M. Asyik Bendung Gelar Silaturahmi, Rawat Sejarah Perjuangan Ulama Banten
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Status Ibu Kota Banten Masih Menunggu Kepastian Hukum

1 minggu ago

Royal Baroe, Ruang Ekonomi Kreatif Kota Serang

1 minggu ago

Serang Cerdas dan Tantangan Pendidikan Kota Serang

1 minggu ago

Syahriyah-an MWC NU Cipocok Jaya, Encop Sopia Dorong Sinergi Ulama dan Umara

3 minggu ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?