Damar Banten – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Serang mengalihkan sementara kegiatan belajar mengajar bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR).
Kebijakan tersebut diberlakukan selama satu hari, yakni Senin, 7 September 2026, sebagai langkah kesiapsiagaan menyusul peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Disdikbud Kota Serang tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Serang.
Dalam surat tersebut disebutkan, Gunung Anak Krakatau masih mengalami erupsi menerus dengan status Level III (Siaga) per Minggu, 6 September 2026. Kondisi itu juga disertai suara dentuman serta sebaran hujan abu vulkanik di sejumlah wilayah Kota Serang.
Atas kondisi tersebut, Disdikbud Kota Serang meminta seluruh satuan pendidikan untuk mengutamakan kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik maupun warga sekolah.
“Seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang dialihkan sementara untuk melaksanakan proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) selama 1 (satu) hari pada Senin, 7 September 2026,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut, Minggu (6/09/2026)

Tak hanya memberlakukan PJJ, Disdikbud juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Serang, termasuk meminta pertimbangan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang.
Pertimbangan tersebut berkaitan dengan perkembangan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) serta arah sebaran abu vulkanik untuk menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya.
Sekolah Diminta Pantau Pelaksanaan PJJ
Kepala satuan pendidikan diminta memastikan kegiatan PJJ tetap berjalan secara bermakna, aktif, dan terarah. Sekolah dapat memanfaatkan berbagai ekosistem digital pembelajaran, seperti portal LMS, Google Classroom, maupun media daring resmi sekolah.
Selain itu, pihak sekolah diwajibkan melakukan pemantauan terhadap keterlaksanaan proses belajar mengajar serta kehadiran pendidik dan peserta didik secara daring.
Rekapitulasi pelaksanaan PJJ juga harus disusun dan dilaporkan secara berkala kepada Kepala Disdikbud Kota Serang melalui bidang pembinaan terkait.
Himbauan orang tua
Sementara itu, orang tua atau wali murid diminta ikut aktif mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah.
Mereka juga diimbau mengurangi aktivitas anak di luar ruangan guna menghindari paparan abu vulkanik secara langsung. Apabila terpaksa harus beraktivitas di luar rumah, anak dianjurkan menggunakan masker standar medis atau respirator.
Disdikbud Kota Serang menegaskan, perkembangan kebijakan teknis pembelajaran berikutnya akan diinformasikan kembali melalui kanal resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang.
Penulis : Mardiah

