Damar Banten – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut diambil menyusul perkembangan kasus dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menjelaskan, Presiden Prabowo menyampaikan keprihatinan atas kasus tersebut. Pemerintah memandang persoalan ini secara serius karena dinilai berpotensi membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.
Bahkan, menurut Prasetyo, tindakan tersebut diduga mengarah pada perbuatan makar.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Prasetyo sebagaimana dilansir laman setkab.go.id
Ariyo Windutomo Ditunjuk sebagai Plt KSP
Mensesneg mengungkapkan, keputusan pemberhentian Listyo Sigit telah ditandatangani Presiden Prabowo melalui Keputusan Presiden (Keppres) pada Rabu pagi.
“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkapnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Penunjukan ini dilakukan agar tugas dan fungsi KSP tetap berjalan selama proses selanjutnya.
Presiden Minta Proses Hukum Berjalan Objektif
Di tengah perkembangan kasus tersebut, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berlangsung tanpa gangguan.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” kata Prasetyo.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, tindakan penyadapan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Mardiah

