Damar Banten – Masyarakat Bantaran Sungai Ciujung kembali menggelar audiensi dengan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung-Cidurian-Cisadane (BBWSC3) dan pemerintah daerah kabupaten serang di Aula kecamatan Pontang terkait dengan pembangunan intake/sodetan yang banyak ditolak oleh warga, audiensi tersebut dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Air Baku BBWSC3, Bima Ragil, PPK Perencanaan BBWSC3, Teguh Mulia Ariwibawa dan Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Serang, M. Hanafiah. Kamis (08/09/2021).
Masyarakat bantaran sungai Ciujung sudah melakukan berbagai upaya secara prosedural dari masyarakat namun belum ada solusi yang jelas, mereka mengaku bahwa mereka sangat mengetahui kondisi sungai Ciujung baru yang tercemar industri dan mengakibatkan banyak kerusakan aktivitas sosial, budaya dan ekonomi dimasyarakat, karena itu pihaknya menolak jika air sungai Ciujung baru yang sudah tercemar nanti dimasukkan ke Ciujung lama yang belum tercemar limbah industri.
“Upaya prosedural dari masyarakat sudah kita tempuh namun nggak ada solusi yang konkret, air Ciujung baru itu sudah tercemar limbah industri, itu bukan rahasia umum.” Kata Misri (Perwakilan dari Masyarakat Bantaran Sungai Ciujung).
PPK Air Baku BBWSC3, Bima Ragil dalam forum mengatakan pembangunan intake/sodetan ini dimanfaatkan ketika musim hujan pada saat debit airnya tinggi dan konsentrasi pencemarannya rendah dan saat musim kemarau pada saat debit airnya rendah maka saat itu air tidak dimasukkan ke dalam sungai Ciujung lama.
Kemudian hal itu dibantah oleh salah satu perwakilan dari masyarakat bantaran sungai, Ridho mengatakan bahwa tercemar berat atau tercemar ringan karena bagi mereka air yang sudah tercemar limbah industri tidak boleh dimasukkan ke dalam sungai Ciujung lama dan pada saat musim hujan, air sungai Ciujung lama itu melimpah dan tidak membutuhkan air hanya saja kendalanya sedimentasi.
Satu jam audiensi berjalan kondisi bertambah tegang penuh perdebatan sehingga mengakibatkan kericuhan. Masa mendesak pihak BBWSC3 dan pemerintah daerah kabupaten serang untuk menandatangani surat kesepakatan bersama (SKB) salah satu poin-poin SKB tersebut ialah memberhentikan pembangunan intake/sodetan secara permanen, lanjutkan program normalisasi, dan perbaiki kembali sodetan yang sudah terlanjur dipasang pipa. Kemudian pihak BBWSC3 tidak menandatangani lantaran itu bukan kewenangannya namun masa tetap memaksa agar SKB itu tetap ditandatangani.
Kericuhan dapat diredam ketika pihak BBWSC3 dan pemerintah daerah kabupaten serang menandatangani SKB tersebut.
Penulis : iqbal