By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Banten perpanjang PSBB
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
Kesraopini

Banten perpanjang PSBB

Last updated: Maret 21, 2021 10:42 pm
6 tahun ago
Share
2 Min Read
SHARE

Gubernur Banten, Wahidin Halim kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB tahap ketujuh ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70- Huk/2021 tentang Perpanjangam Tahap Ketujuh Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, tertanggal 19 Maret 2021.

“PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari sejak tanggal 20 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 April 2021, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,” kata Gubernur, sebagaimana tertuang dalam keputusan tersebut.

.Terkait hal itu, jelasnya, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Waktu penetapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

Adapun waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten akan diatur oleh Bupati/Walikota.

Lebih lanjut, Wahidin mengemukakan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan hasil evaluasi penanaganan Covid-19 di Banten, dan merpakan bagian dari upaya percepatan penanganan Covid-19 di Banten.

Dalam penjelasan tertulisnya, Wahidin juga menyampaikan dasar pembuatan Keputusan Gubernur,  diantaranya :  Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Penulis: Hamidah

You Might Also Like

Menolak Lupa Rentetan Peristiwa September
RUU Perampasan Aset: Negara Harus Punya Taring, tetapi Tidak Boleh Kehilangan Pagar
Akses Literasi Desa Terancam, HMI MPO Serang Sebut Pemangkasan Anggaran Perpusnas Sebagai “Kejahatan Intelektual”
“1920 Yang Besar, Tetap Dipanggil Santri”
Di Balik Perjamuan Kuasa: Dekonstruksi Politik dalam Narasi Ulang Tahun Mayor Teddy
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

MENCEGAH FITNAH ULTAH MAYOR TEDDY

5 bulan ago

Di Balik Layar Demokrasi: Menatap Kerja Senyap KPU Pasca-Pesta Rakyat

5 bulan ago

22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

5 bulan ago

Niat Kuat dan Integrasi Sistem yang Harmonis: Nafas Pergerakan Muhammadiyah

5 bulan ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?