By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Banten perpanjang PSBB
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Kesraopini

Banten perpanjang PSBB

Last updated: Maret 21, 2021 10:42 pm
5 tahun ago
Share
2 Min Read
SHARE

Gubernur Banten, Wahidin Halim kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB tahap ketujuh ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70- Huk/2021 tentang Perpanjangam Tahap Ketujuh Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, tertanggal 19 Maret 2021.

“PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari sejak tanggal 20 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 April 2021, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,” kata Gubernur, sebagaimana tertuang dalam keputusan tersebut.

.Terkait hal itu, jelasnya, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Waktu penetapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

Adapun waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten akan diatur oleh Bupati/Walikota.

Lebih lanjut, Wahidin mengemukakan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan hasil evaluasi penanaganan Covid-19 di Banten, dan merpakan bagian dari upaya percepatan penanganan Covid-19 di Banten.

Dalam penjelasan tertulisnya, Wahidin juga menyampaikan dasar pembuatan Keputusan Gubernur,  diantaranya :  Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Penulis: Hamidah

You Might Also Like

Catatan dari Islamic Museum of Australia di MelbourneOleh: Swary Utami Dewi
Body Shaming terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Krisis Etika di Era Demokrasi Digital
Gubernur Andra Soni Dorong Bank Banten Jadi Penyalur KPR Program 3 Juta Rumah
KH. Enting Abdul Karim: Generasi Qur’ani Harus Dibentuk Sejak Dini
Pentingnya Edukasi Perawatan Kulit di Era Digital
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Penyitaan Buku dan Kekeliruan Berpikir/LogikaOleh: Swary Utami Dewi

3 minggu ago

Memaknai Puitisasi Lukisan Sangkan Paraning Dumadi

4 minggu ago

Banten Hadapi Tantangan Air, TKPSDA Bahas RAAT dan IKtA

4 minggu ago

Kuliner Legendaris Sejak Tahun 80-an di Kota Serang

1 bulan ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?