Damar Banten – Satuan Tugas (Satgas) Pungutan Liar (Pungli) Ketenagakerjaan Kabupaten Serang melakukan pemetaan praktik percaloan dan pungli dalam proses rekrutmen tenaga kerja dengan mendatangi PT Lung Cheong Brothers Industrial di Kecamatan Kragilan dan PT Parkland World Indonesia (PWI 2) di Kecamatan Cikande, Selasa (09/06/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut amanat Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah untuk memberantas praktik pungli ketenagakerjaan yang masih menjadi persoalan di Kabupaten Serang.
Ketua Satgas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang Sugi Hardono mengatakan, pihaknya melakukan uji petik dan sosialisasi kepada perusahaan padat karya yang memiliki jumlah tenaga kerja besar.
“Alhamdulillah, hari ini kami dari Tim Pemerintah Kabupaten Serang yang tergabung dalam Satgas Pungli Ketenagakerjaan melakukan uji petik kepada beberapa perusahaan,” ujar Sugi.
Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan mencari akar persoalan yang kerap muncul dalam proses penerimaan tenaga kerja, khususnya praktik pungutan liar dan percaloan.
“Kami hadir untuk membantu perusahaan dan masyarakat agar terhindar dari praktik percaloan atau pungutan liar yang tidak dibenarkan oleh aturan,” katanya.
Sugi menegaskan, kunjungan ke dua perusahaan itu juga dilakukan untuk menggali informasi terkait proses rekrutmen tenaga kerja yang selama ini berjalan di perusahaan.
“Perusahaan mendukung kebijakan Pemkab Serang dalam menangani persoalan pungutan liar di bidang penerimaan tenaga kerja. Kami berharap masyarakat yang ingin bekerja tidak lagi terbebani oleh praktik pungli,” tegasnya.
Pemetaan Faktor Penyebab Percaloan
Sugi menjelaskan, Satgas Pungli Ketenagakerjaan saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada perusahaan dan penggalian informasi terkait berbagai persoalan yang terjadi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
“Kami menyampaikan kebijakan pemerintah daerah terkait pencegahan pungutan liar sekaligus menggali persoalan dan kebutuhan yang dihadapi perusahaan,” ujarnya.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami mengatakan, pembentukan Satgas Pungli Ketenagakerjaan merupakan komitmen Bupati Serang dalam menangani praktik percaloan tenaga kerja.
“Kami datang untuk memetakan apa yang sebenarnya terjadi terkait percaloan ketenagakerjaan. Setelah kami turun langsung, SOP rekrutmen di masing-masing perusahaan ternyata sudah dijalankan sesuai aturan,” kata Diana.
Ia menjelaskan, perusahaan telah melaporkan kebutuhan tenaga kerja melalui Aplikasi Serang Bahagia Digital. Namun, kebutuhan rekrutmen tetap menyesuaikan kondisi dan kebutuhan produksi masing-masing perusahaan.
“PT Lung Cheong Brothers merekrut tenaga kerja berdasarkan kebutuhan order, sedangkan PWI 2 untuk memenuhi kebutuhan produksi yang ada,” jelasnya.
Diana memastikan kedua perusahaan tetap melaporkan kebutuhan tenaga kerja kepada Disnakertrans. Adapun proses seleksi dan rekrutmen dilakukan langsung oleh perusahaan.
“Disnakertrans menyiapkan data pencari kerja melalui wajib lapor lowongan dan kartu AK1. Setelah itu, proses rekrutmen dan penempatan dilakukan oleh perusahaan,” ujarnya.
Meski demikian, Diana mengakui praktik percaloan masih menjadi dinamika yang dipengaruhi berbagai faktor, baik dari internal maupun eksternal.
“Setelah kami memotret kondisi di lapangan, ternyata banyak faktor yang memengaruhi munculnya praktik percaloan di bidang ketenagakerjaan, khususnya di Kabupaten Serang,” pungkasnya.
Pemkab Serang melalui Satgas Pungli Ketenagakerjaan akan terus melakukan pemetaan, sosialisasi, dan pengawasan terhadap proses rekrutmen tenaga kerja di berbagai perusahaan. Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem penerimaan tenaga kerja yang transparan, adil, dan bebas dari praktik percaloan maupun pungutan liar, sehingga memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat untuk memperoleh pekerjaan.
Penulis: Ayu Lestari

