Damar Banten – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang menandatangani Perjanjian Kerjasama atau PKS Penanganan Akses Reforma Agraria dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. PKS sebagai upaya BPN mendukung pemberdayaan dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Penandatangan PKS dilakukan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Serang, Harlina Ulwiyati, Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag), Adang Rahmat dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang, Suhardjo di Aula Kantor BPN Kabupaten Serang pada Kamis, 30 November 2023.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Serang, Harlina Ulwiyati menuturkan, sebelum dilakukannya PKS BPN sudah menyiapkan akses reforma agraria atau sertifikasi tanah bisa melalui PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap kepada masyarakat. ”Selain itu juga bisa melalui retribusi tanah dan bisa melalui sertifikasi lintas sektoral dan lain sebagaianya,”ujarnya usai pendatanganan PKS.
Dari akses reforma agraria tersebut, sambung Harlina, maka BPN meneruskan menjadi akses dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat tidak hanya mendapatkan sertifikat tanah gratis. Akan tetapi, tapi juga mendapatkan akses reforma agraria bagi masyarakat pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bagaimana caranya dia bisa membesarkan usahanya dengan mengajukan pinjaman permodalan. ”Setidaknya inti tujuan (PKS) ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi para pelaku UMKM di Kabupaten Serang,”tegas Harlina.
Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang, Adang Rahmat mengapresiasi PKS yang digagas BPN Kabupaten Serang yang bertujuan untuk meningkatan para pelaku UMKM di Kabupaten Serang. ”Alhamdulillah dengan semangatnya dari rekan BPN, kita juga ikut semangat terus untuk mengembangkan UMKM di Kabupaten Serang,”ujarnya.
Kepala DKPP Kabupaten Serang, Suhardjo mendukung program PKS yang digagas BPN Kabupaten Serang. Kata dia, PKS sangat bermanfaat bagi masyarakat salah satu bentuk bukti kepemilikan suatu lahan dan bisa di gunakan untuk persyaratan mengajukan agunan atau pinjaman tambahan modal kepada perbankan. ”Karena perbankan dimanpaun yang diminta agunan untuk melakukan pinjaman, kalau tidak punya sertifikat kita akan sulit mendapatkan pinjaman modal di perbankan,”ujarnya.
Kendati demikian, Suhardjo berharap, bagi para pelaku UMKM saat ini semua mencukupi dalam segi permodalan sehingga tidak perlu lagi melakukan peminjaman modal. Namun, bilamana diperlukan pun akan mudah melakukan peminjaman. ”Kemudahannya karena ada program Prona (proyek operasi nasional agraria) bagi pembudi daya, ini sangat bermanfaat karena gratis tanpa biaya apapun,”tuturnya.
(Diskominfosatik Kab. Serang/Arif Soleh)
Penulis : Hamidah