By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: DPUPR Susun Revisi RTRW Kabupaten Serang Tahun 2026
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
Seputar Banten

DPUPR Susun Revisi RTRW Kabupaten Serang Tahun 2026

Last updated: April 8, 2026 10:00 am
2 bulan ago
Share
2 Min Read
SHARE

DAMAR BANTEN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang melalui Bidang Tata Ruang tengah menyusun dokumen revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2026.

Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Fardianto, mengatakan penyusunan revisi RTRW tersebut juga dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung, seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), naskah akademis, serta rancangan peraturan daerah.

“Penyusunan ini mengacu pada ketentuan yang berlaku serta menyesuaikan dengan perkembangan wilayah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan, revisi RTRW dilakukan setelah adanya proses peninjauan kembali terhadap RTRW Kabupaten Serang guna merespons dinamika pembangunan, khususnya di sektor industri dan infrastruktur.

Selain itu, perubahan kebijakan penataan ruang nasional pasca Undang-Undang Cipta Kerja juga menjadi salah satu faktor yang mendorong dilakukannya revisi tersebut.

Menurutnya, RTRW Kabupaten Serang sebelumnya telah direvisi melalui Perda Nomor 5 Tahun 2020. Namun sesuai ketentuan, evaluasi RTRW perlu dilakukan setiap lima tahun untuk memastikan kesesuaian dengan perkembangan terbaru.

Hasil peninjauan kembali yang dilakukan pada tahun 2025 menunjukkan bahwa pemanfaatan ruang di Kabupaten Serang belum sepenuhnya sesuai dengan rencana tata ruang yang ada.

Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian kebijakan serta perumusan strategi baru agar pemanfaatan ruang dapat berjalan lebih optimal dan terarah.

Fardianto menambahkan, hasil peninjauan tersebut juga menjadi dasar rekomendasi untuk melakukan revisi total RTRW Kabupaten Serang sesuai arahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Ia berharap penyusunan RTRW yang baru dapat menghasilkan perencanaan tata ruang yang lebih responsif, berkelanjutan, serta selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi.(*)

Penulis : Eduardus

You Might Also Like

Gubernur Andra Soni Buka Popda dan Peparpeda 2026, Siapkan Atlet Menuju PON 2032
Daya Tampung SMP Negeri Terbatas, Dindikbud Kabupaten Serang Harap Sekolah Swasta Tampung Lulusan SD
Target Juara, Kabupaten Serang Lepas 238 Atlet POPDA dan PEPARPEDA 2026
Target Juara, Kabupaten Serang Lepas 238 Atlet POPDA dan PEPARPEDA 2026
Tingkatkan PAD, Perda Pajak dan Retribusi Resmi Ditetapkan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

FISIP Untirta Beri Penghargaan kepada Jusuf Kalla di Dies Natalis ke-23

3 hari ago

Jusuf Kalla: Kemajuan Bangsa Ditentukan Pendidikan dan Teknologi

3 hari ago

Berantas Calo Kerja, Satgas Datangi Perusahaan

4 hari ago

PKK Jadi Mitra Strategis Wujudkan Keluarga Mandiri

4 hari ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?