Damar Banten – Memperingati Hari Santri Nasional 2021, Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin mengatakan Hari Santri diperingati sebagai penghargaan pada kaum santri atas peran dan pengabdiannya terhadap pembangunan bangsa Indonesia.
“Kita melihat bahwa tahun ini merupakan momentum kebangkitan baik bagi pesantren maupun ekonomi syariah Indonesia. Hari santri yang kita peringati setiap tanggal 22 Oktober merupakan penghargaan pada kaum santri atas peran dan pengabdiannya,” ujar Ma’ruf Amin saat Peringatan Hari Santri Nasional dan Peluncuran Logo Baru Masyarakat Ekonomi Syariah di Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, (22/10/2021).
Ma’ruf mengatakan, kaum santri dan pesantren selalu hadir dalam setiap langkah kebangsaan dan pembangunan Indonesia. Hal itu dilakukan sejak era pergerakan hingga era kemajuan sekarang ini.
“Kaum santri dan seluruh subkultural pesantren selalu hadir dalam setiap langkah kebangsaan dan pembangunan kita, sejak era pergerakan menuju kemerdekaan hingga era kemajuan,” ujar Ma’ruf.
Lanjut, Ma’ruf mengatakan, dalam perjuangan bangsa menanggulangi Covid-19, kaum santri berperan aktif dalam memberikan teladan dan keyakinan pada masyarakat tentang pentingnya kesehatan dan vaksinasi.
“Pada masa sekarang ini perjuangan bangsa menanggulangi pandemi Covid-19, kaum santri berperan dalam memberikan teladan dan keyakinan pada masyarakat tentang pentingnya disiplin kesehatan dan vaksinasi sebagai kunci utama mengatasi pandemi Covid-19,” ujarnya.
Dalam hal ini, Ma’ruf menambahkan bahwa semangat dan keteladanan inilah yang menjadi esensi dari tema Santri Siaga Jiwa Raga.
Ma’ruf Amin juga menyampaikan apresiasi Presiden Jokowi terhadap Peraturan Presiden tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesaantren.
“Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren merupakan kado istimewa bagi para santri pada peringatan Hari Santri 2021 ini yang sangat kami apresiasi,” ujarnya.
Lebih Lanjut, Ma’ruf menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 menempatkan pesantren pada posisi strategis sebagai lembaga pendidikan dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 menempatkan pesantren pada posisi strategis sebagai lembaga pendidikan dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Ma’ruf juga berharap pesantren terus mencetak penerus ulama dan tokoh-tokoh dakwah yang mengikuti perkembangan zaman di tengah arus digitalisasi.
Penulis : Hamidah