Damar Banten – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan tidak hanya menghadapi persoalan titik api. Kabut asap yang muncul di sejumlah wilayah juga sempat mengganggu jarak pandang dan menjadi tantangan bagi operasi pemadaman dari udara.
Data BMKG pada 19 Agustus 2026 mencatat jarak pandang di Bandara Supadio Pontianak sekitar 1,2 kilometer. Di Palangka Raya sekitar 3 kilometer, sedangkan di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan, jarak pandang sempat turun hingga sekitar 400 meter.
Kondisi tersebut mulai menunjukkan perbaikan pada 20 Agustus. Jarak pandang di Bandara Supadio tercatat sekitar 4 kilometer, sementara di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya mencapai sekitar 6 kilometer.
Meski demikian, pemerintah tetap meningkatkan kewaspadaan karena sebaran asap dapat berubah mengikuti arah angin, kelembapan dan kondisi atmosfer.
Untuk memperkuat penanganan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah berkoordinasi dengan Kepala BNPB terkait penambahan armada udara untuk operasi water bombing di Kalimantan Tengah.
Armada yang digunakan meliputi helikopter patroli, pesawat patroli fixed wing dan helikopter water bombing. Dukungan udara diprioritaskan untuk menjangkau titik kebakaran yang sulit diakses melalui jalur darat.
Namun, operasi udara tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Jarak pandang dan kondisi asap menjadi pertimbangan penting demi keselamatan penerbangan.
Pemerintah juga terus mengoptimalkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Di Kalimantan Barat, OMC telah dilakukan pada 13-17 Agustus dengan sembilan sorti penerbangan, sedangkan di Kalimantan Tengah telah dilakukan dalam dua periode dengan total 13 sorti.
Meski demikian, OMC tetap bergantung pada kondisi atmosfer dan ketersediaan awan yang memenuhi persyaratan teknis. Karena itu, pemadaman darat, patroli dan pendinginan tetap menjadi bagian utama penanganan karhutla.
Masyarakat di wilayah terdampak diimbau menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk. Masyarakat juga diminta segera melaporkan titik api atau kepulan asap kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti.
Penulis : Mardiah
(Sumber: kehutanan.go.id)

