Damar Banten – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu melalui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026, sebagai upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif dan adaptif.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker, Rabu (01/04/2026), dilansir laman kemnaker.go.id.
Dalam pelaksanaannya, hak pekerja tetap dijamin, termasuk upah dan cuti yang tidak mengalami pengurangan. Pekerja tetap menjalankan tugas, sementara perusahaan diminta menjaga produktivitas.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti kesehatan, energi, transportasi, industri, hingga layanan publik.
Selain WFH, pemerintah juga mendorong perusahaan melakukan penghematan energi melalui penggunaan teknologi efisien serta penguatan budaya hemat energi di lingkungan kerja.
Penulis : Mardiah

