Pilkades Serentak Diundur Lagi Selama Dua Bulan

Damar Banten – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Serentak diundur lagi selama 2 bulan kedepan. Hal ini berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin, 9 Agustus 2021.

Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4251/SJ menyebutkan bahwa menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian Delta.

Berdasarkan hal tersebut terdapat beberapa point yang disampaikan yakni, melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang berpontensi menimbulkan kerumunan selama dua bulan sejak ditetapkan.

Kemudian, meminta untuk Camat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kepala desa yang sudah ditetapkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas di masing-masing desa.

Selanjutnya melaporkan tahapan pilkades serentak atau PAW yang ditunda kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Perlu diketahui sebelumnya, pelaksanaan Pilkades dijadwalkan akan dilakukan pada 8 Agustus 2021, akan tetapi karena ada perpanjangan kembali PPKM level 3 dan 4 hingga 9 Agustus, akhirnya pelaksanaan pilkades serentak batal dilaksanakan.

Penulis : Hamidah

BERITA TERKAIT

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Tulis Namamu Disini

- Advertisement -spot_img

PALING SERING DIBACA

- Advertisement -spot_img

Terkini