By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Pilkades Serentak Kabupaten Serang Diundur Kembali
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Kabar Desa

Pilkades Serentak Kabupaten Serang Diundur Kembali

Last updated: Juli 27, 2021 9:40 pm
4 tahun ago
Share
2 Min Read
SHARE

Damar Banten – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah menetapkan pelaksanaan Pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak 2021 pada 8 Agustus 2021 mendatang.


Sebelumnya, pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Serang sudah ditunda sebanyak dua kali. Hal itu dikarenakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang selanjutnya diperpanjang dengan PPKM skema level 1 hingga 4 di wilayah Jawa-Bali.


Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 bisa dilaksanakan pada 8 Agustus 2021 namun dengan catatan.


“Kita memutuskan bersama akan diundur tanggal 8 Agustus 2021 karena tanggal 8 itu sudah di luar PPKM perpanjangan. Dengan harapan PPKM tidak diperpanjang,” ujarnya, Selasa (27/7/2021).


Bahrul menambahkan hal itu mengikuti tren perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Serang serta kebijakan dari pemerintah pusat.


“Sebelum di tanggal 8 belum ada perkembangan baru, baik tentang tren Covidnya ataupun instruksi-instruksi dari pusat maka kita akan menyesuaikan dengan regulasi yang ada,” katanya.


Hal senada dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan Pilkades yang akan dilaksanakan pada 8 Agustus mendatang bisa dilakukan dengan catatan jika PPKM diperpanjang tidak melarang pelaksanaan Pilkades.


“Catatannya itu kalau tidak ada larangan dari pemerintah pusat. Artinya kalaupun pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terkait penanganan covid ini sepanjang tidak melarang pelaksanaan Pilkades tentunya memakai protokol kesehatan yang ketat maka kita akan laksanakan,” ujarnya.


Ditambahkan Entus terkait pelaksanaan Pilkades pihaknya akan mengundang para camat untuk mempersiapkan tahapan Pilkades selanjutnya.


“Baik di tingkat kecamatan, tingkat desa agar mempersiapkan untuk pelaksanaan Pilkades tanggal 8,” tambah Entus.


Sempat mewacanakan akan menggunakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) keliling untuk pemungutan suara Pilkades 2021, Pemkab Serang akhirnya memutuskan untuk memakai sistem TPS saat Pilkada.


“TPS-nya itu menggunakan pola pada saat Pilkada artinya tempat, jumlahnya kita mengadopsi TPS pada saat Pilkada. Jadi tempatnya di mana, jumlah pemilihnya relatif sama dengan itu,” tandas Entus.

Penulis : Iqbal

You Might Also Like

Bupati Tatu Yakini Program PASTI Percepat Penurunan Stunting di Kabupaten Serang
Antusias Masyarakat di Roadshow LKBA 2024 Cerminan Semangat Menjaga Kebersihan
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tinjau Pembangunan Ruas Jalan Cibadak-Padasuka Kabupaten Lebak
Roadshow LKBA, Bupati Serang Minta Camat-Kades jadi Motor Penggerak Masyarakat
Santri di Kabupaten Serang Didorong Turut Serta Bangun Ketahanan Pangan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Raih WTP, Mendes PDTT Apresiasi 4 BUMDesma di Kabupaten Serang Paling Berhasil se Indonesia

1 tahun ago

Puluhan Perempuan menghadiri Peresmian Polindes Desa Sentul dan Pos Pengaduan Sekolah Perempuan Desa Sentul

1 tahun ago

Oknum Tak Dikenal Rusak Bangunan Milik Warga

1 tahun ago

Pramuka SMAN 1 PETIR Beri Santunan Anak Yatim

1 tahun ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?