Polresta Tangerang Amankan 7 Tersangka Pengeroyokan

Damar banten – Polisi amankan tujuh orang tersangka kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan di Jalan Raya Kp. Periuk Rt 04/04 Ds. Mekarsari Kec. Rajeg Kabupaten Tangerang.

Ketujuh orang tersangka tersebut, yaitu KA, RAW, R, MO, S, IF dan MSB. Dengan barang bukti sebilah celurit bergagang kayu, 2 buah balok kayu, Celana pendek warna biru merah bergaris putih dan 1 buah Jaket warna hitam.

Namun dalam proses penangkapan, tersangka RAW, R dan MO berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh Polisi.

Adapun penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 428 / K / VI /2021 /Sek. Rajeg, tanggal 08 Juni 2021, an. Pelapor ND.

Saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (9/06/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Iya benar bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada hari selasa, tanggal 08 Juni 2021 sekira jam 01.30 Wib di Jl. Kp. Periuk Rt 03/04 Ds. Mekarsari Kec. Rajeg Kab. Tangerang,” ujar Wahyu.

Wahyu menerangkan awal mula kejadian korban yang berinisial A dijemput oleh teman-temannya, kemudian pergi mengendarai 4 unit sepeda motor dengan masing-masing sepeda motor ditumpangi 3 orang. Kemudian, korban dan rombongannya pergi ke arah Periuk Ds. Mekarsari untuk menyelesaikan permasalahan (cewek korban di bawa anak Priuk) kemudian sesampainya di TKP, korban dikeroyok. Sementara temannya yang lain melarikan diri.

Atas kejadian tersebut, lanjut Wahyu, korban mengalami dua luka robek pada bagian kepala, enam luka robek pada bagian punggung, dua luka robek pada bagian tangan kiri, patah jari tengah tangan kiri, luka memar dan bengkak pada bagian pipi sebelah kanan, luka lecet pada bagian lutut kanan dan kiri.


Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg guna di tindak lanjuti.

“Adapun motif pelaku dikarenakan dendam antar kelompok kampung korban dan kampung pelaku. Dan atas perbuatan tersangka, mereka akan dikenakan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun” ungkap Wahyu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Kepada seluruh masyarakat, saya menghimbau agar jangan main hakim sendiri. Setiap masalah agar diselesaikan dengan kekeluargaan,” ujar Edy Sumardi

Penulis : Fiqri Udayana

BERITA TERKAIT

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Tulis Namamu Disini

- Advertisement -spot_img

PALING SERING DIBACA

- Advertisement -spot_img

Terkini