Damar Banten – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menjatuhkan sanksi akademik berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atau Drop Out kepada terdakwa kasus revenge porn, Alwi Husen Maolana.
Sanksi drop out itu diberikan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor: 619/UN43/KPT.KM.00.05/2023 tentang Pemberian Sanksi akademik kepada Alwi Husen Maolana (NIM: 3336210064) Mahasiswa Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2023.
Keputusan itu dibuat berdasarkan hasil investigasi, fakta dan data, serta laporan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), serta didukung laporan hasil rekomendasi rapat pimpinan Fakultas Teknik Untirta. Alwi dinilai melakukan pelanggaran moral etika dan hukum yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Jawara yang dijunjung oleh Untirta.
“Sudah ditandatangani sanksinya sesuai dengan kriteria pelanggaran akademik yang diatur di kami,” ujar Rektor Untirta H. Fatah Sulaiman melansir laman Untirta, Selasa (4/7/2023).
Keputusan tersebut, ditetapkan berdasarkan rekomendasi yang diusulkan olh Satgas PPKS Untirta sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
“Kita mengacu pada pedoman akademik Untirta berdasarkan rekomendasi Satgas. Kita drop out pelakunya,” lanjutnya.
Pencabutan status kemahasiswaan Alwi dinilai menjadi langkah yang tepat sebagai bukti keseriusan Untirta menolak tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus, sekaligus menjadi pelajaran dan peringatan bagi sivitas akademika dan masyarakat pada umumnya agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.
Penulis : Hamidah