By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Jaringan Internasional Perdagangan Orang
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Kriminal

Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Jaringan Internasional Perdagangan Orang

Last updated: April 27, 2022 5:19 pm
4 tahun ago
Share
3 Min Read
SHARE

Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten membongkar sindikat jaringan internasional perdagangan orang. Dari pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan 2 orang yakni laki-laki berinisial AM dan perempuan berinisial UA.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang pada Rabu (15/12) menerangkan, kasus tersebut terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat. Yang memberitahukan bahwa di sebuah rumah Perumahan Lavon Cluster Allura Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang dijadikan tempat untuk menampung orang dari berbagai daerah.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut kami menuju ke lokasi yang diinformasikan guna melakukan penyelidikan, pada hari Rabu17 November 2021,” kata Wahyu.

Wahyu memerintahkan tim yang dipimpin Kasub unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja. Setelah di lokasi, petugas bertemu dengan tersangka AM dan UA yang merupakan pasangan suami istri. Selain itu dilokasi polisi juga menemukan 6 orang lainnya yang 3 diantaranya adalah perempuan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata, 6 orang yang berada bersama tersangka AM dan UA adalah calon tenaga kerja yang dijanjikan akan bekerja di luar negeri oleh tersangka AM dan UA,” tutur Wahyu.

Kepada polisi, tersangka AM dan UA mengaku bahwa mereka menyewah rumah untuk untuk menampung calon tenaga kerja. Enam orang yang dijanjikan bekerja di luar negeri mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp20 juta per orang kepada tersangka AM dan UA dengan alasan untuk biaya administrasi.

“Tersangka AM dan UA menjanjikan akan memberangkatkan bekerja ke Qatar dan Turki setelah 2 minggu dari pembayaran uang tersebut, namun ternyata 6 orang tersebut sudah 2 bulan ditampung dan tidak kunjung berangkat,” papar Wahyu.

Wahyu menambahkan, modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah dengan menawarkan pekerjaan sebagai tenaga kerja di luar negeri dengan tujuan Turki dan Qatar, yang akan bekerja di pabrik pengolahan makanan beku atau menjadi asisten rumah tangga.

” Agar para korban tertarik, tersangka menjanjikan upah sebesar 1.200 Dollar belum termasuk uang lembur, selanjutnya tersangka juga meyakinkan korban untuk bekerja di Turki tidak harus memiliki keahlian bahasa dan tidak memerlukan keahlian khusus,” terang Wahyu.

Kasubnit Tipidter Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja mengatakan, “timnya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan sebagai tindak lanjut atensi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis : Bidhumas Polda Banten

You Might Also Like

JMSI Minta Kapolri Atensi Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis di Tanah Karo
Seruan “All Eyes on Rafah”: Sebuah Seruan Kemanusiaan di Tengah Konflik
Oknum Tak Dikenal Rusak Bangunan Milik Warga
Untirta DO Terdakwa Kasus Revenge Porn, Alwi Husen Maolana
Viral Kejanggalan Kasus Pemerkosaan : Ini Kata Kuasa Hukum
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Konflik Lahan Rawan Kriminalisasi, Koalisi Masyarakat Kalsel Meminta Perlindungan LPSK

3 tahun ago

Polda Banten Amankan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SPA Sampah Di Serang

3 tahun ago

Tim Advokasi Jurkani Apresiasi Temuan Baru Komnas HAM

4 tahun ago

Ade Armando Di Pukuli Oleh Mahasiswa, Ada Apa?

3 tahun ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?