Seruan Solidaritas

Aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh gerakan rakyat di hampir seluruh wilayah di Indonesia per-tanggal 5-8 Oktober 2020 yang lalu, juga merupakan sebuah akumulasi kemarahan dan kekecewaan rakyat, melihat tindak-tanduk Pemerintah yang telah lama menampakan keberpihakannya kepada kelas pemodal. Di satu sisi yang lain, Pemerintah terus melucuti hak hidup dan hak-hak demokratis rakyat. Baik melalui kebijakan ekonomi politiknya yang berpihak kepada kelas pemodal, dan tindakan represifitas dan kriminalisasi Pemerintah lewat aparatus kekerasannya terhadap gerakan rakyat.

Di Banten pasca Aksi Demonstrasi yang di gagas Aliansi #GEGERBANTEN Banten menolak Omnibus law pada hari, Selasa 6 Oktober 2020. Polda Banten menetapkan 14 orang sebagai tersangka dan 8 orang diantaranya masuk kedalam tahap persidangan dengan jeratan pasal 218 KUHP dan akan dibacakan vonis putusannya di Pengadilan Negeri Serang Senin, 21 Juni 2021 nanti.

Padahal telah jelas termaktub dalam pasal 2 UU No. 9 tahun 1998, dikatakan bahwa setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggungjawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Maka demonstrasi Mahasiswa menolak Omnibus Law pada saat 06 Oktober 2020 adalah bukan merupakan ” Kejahatan melanggar ketertiban Umum “, karena itu merupakan bagian dari partisipasi warga negara dalam mengintrupsi kebijakan pemerintah yang merugikan bagi warga negara.

Untuk itu, kami dari Aliansi #GEGERBANTEN dan Tim Advokasi Hukum Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Banten, mengajak kepada seluruh organisasi dan aliansi gerakan rakyat, masyarakat sipil pro demokrasi di seluruh Indonesia bersolidaritas terhadap kawan-kawan yang ditangkap dan diadili di Pengadilan Negeri Serang dengan Agenda Sidang Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim pada hari sebagai berikut:

Hari/Tanggal : Senin, 21 Juni 2021

Pukul : 08.00 WIB s.d Selesai

Agenda : Pembacaan Vonis Putusan Oleh Majelis Hakim

Mari bersolidaritas untuk perlindungan terhadap hak-hak demokratis rakyat. Mari bersolidaritas untuk tegaknya peradilan yang transparan, jujur dan adil sesuai prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.

Mari bersolidaritas untuk kawan yang berjuang. Mari jangan lupakan dan jangan biarkan kawan berjuang sendirian!

Narahubung :

Humas Aliansi #GEGERBANTEN :
Ahmad Maulana
(0878-0010-9014)

Tim Advokasi Bantuan Hukum LBHRB :
Abdaoebismillah
(081293856381)

BERITA TERKAIT

Apa pendapat anda tentang berita diatas

[td_block_social_counter style=”style10 td-social-boxed td-social-colored” tdc_css=”eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6Ii0zMCIsImRpc3BsYXkiOiIifSwicG9ydHJhaXQiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdF9tYXhfd2lkdGgiOjEwMTgsInBvcnRyYWl0X21pbl93aWR0aCI6NzY4fQ==” block_template_id=”td_block_template_8″ f_header_font_family=”712″ f_header_font_transform=”uppercase” f_header_font_weight=”500″ f_header_font_size=”17″ border_color=”#dd3333″ manual_count_facebook=”-” manual_count_instagram=”-” manual_count_youtube=”-” manual_count_twitter=”-” social_rel=”noreferrer” f_btn_font_size=”24″ f_counters_font_size=”1″ f_network_font_size=”0″ custom_title=”Tetap Terhubung” instagram=”mediadamarbanten” youtube=”UCD_7mC_5FljWo0_6O0u1WHw” twitter=”BantenDamar” facebook=”Damar-Banten-100155068840182″]
- Advertisement -spot_img

PALING SERING DIBACA

- Advertisement -spot_img

Terkini