Tidak Perlu Tunda Pemilu Atau Presiden Tiga Periode ,Jika Ada Badan Pengelola Keberlanjutan Proyek Strategis Nasional

Motivasi untuk menunda pemilu atau memperpanjang jabatan presiden yang heboh saat ini sebenarnya tidak perlu terjadi. Hal ini apabila pemerintah memahami peluang konstitusional dan yuridis lebih jeli agar program strategis presiden sebelumnya tidak dihentikan oleh presiden berikutnya. Hal ini sebenarnya sudah terjadi ketika ada “konsensus nasional” bahwa kebijakan presiden sebelumnya tidak bisa diseret ke meja hijau dengan dalih korupsi.

TRADISI MENCELA PRESIDEN LAMA
Kalau kita teliti lebih jauh, sebenarnya secara diam-diam beberapa program Presiden Jokowi masih mengacu kepada kebijakan presiden sebelumnya. Karena arah pembangunan Indonesia selama ini sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) untuk 2005 sampai 2025.

Oleh Bappenas, RPJPN tersebut telah dimantapkan sebagai arah dan target pembangunan 2025-2050. Menurut Hatta Rajasa ,mantan Menteri Kordinator Bidang Perekonomian, RPJPN melengkapi dan menyempurnakan GBHN. Hatta berharap agar visi dan misi calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres) menyesuaikan dengan RPJPN tersebut, karena visi dan misi presiden akan dijadikan rujukan dalam menyusun RPJMN.

Karena itu kekhawatiran bahwa program-program presiden lama tidak berlanjut tentu sangat berlebihan. Kekhawatiran ini muncul, karena tradisi di Indonesia bahwa Capres dan Cawapres merasa jagoan dengan cara memaki-maki program dari presiden sebelumnya. Dengan cara ini mereka dianggap sebagai pembawa cahaya baru dan sang originator.

MENJADI ISU LIAR
Harusnya mulai saat ditanamkan nilai-nilai bahwa pemimpin baru adalah mereka yang berhasil menyelesaikan PR presiden lama dan menjawab tantangan-. tantangan baru secara lebih cerdas. Bukankah program-program dari presiden sebelumnya merupakan produk konstitusional dan kristalisasi dari aspirasi rakyat sebelumnya. Sangat absurd jika di era milineal ini masih ada calon pemimpin yang bermental “waton suloyo” atau bersikap asal berbeda dengan presiden sebelumnya.

Karena itu perlu dipertanyakan siapakah sebenarnya yang melempar gagasan yang tidak waras untuk menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden. Jangan-jangan ini ulah para penjilat, orang-orang yang haus kekuasaan, atau makelar kekuasaan para taipan yang ingin terus berbisnis di sekitar istana. Mereka tidak sadar bahwa gagasan itu merusak ketatanegaraan dan cita-cita demokrasi yang diusung oleh reformasi.

Isu presiden tiga periode dan penundaan pemilu kini telah menjadi isu liar yang mengasyikkan.
Di satu pihak oleh elite di sekitar istana yang ingin menikmati lebih lama kekuasaannya. Di lain pihak, oposisi seperti mendapat angin untuk mengakselerasi gerakannya.

BADAN PENGELOLA KEBERLANJUTAN PEMBANGUNAN
Permainan politik ini sangat berbahaya. Karena di satu pihak pemerintah merasa kuat karena dukungan politik parpol besar serta dijaga oleh polisi dan TNI. Sebaliknya oposisi yang lemah sangat mengandalkan adanya pemicu dan pemacu (trigger) yang membuat roda perlawanan menggelinding dengan sendirinya. Crucial pointnya adalah jika muncul korban yang disusul dengan gelombang anarki dan chaos di seluruh pelosok negeri.

Andaikata penguasa berhasil, pemilu ditunda atau presiden berhasil berkuasa untuk ketigakalinya, pemerintah pun tetap rentan oleh tekanan oposisi yang tetap melawan seperti api dalam sekam. Secara defacto juga lahir tradisi politik baru presiden boleh memerintah sampai tiga periode. Dalam hal ini pemilu tidak lagi berfungsi sebagai instrumen demokrasi, perubahan politik lebih didekte oleh political power daripada political value.

Sebenarnya ada jalan lebih baik agar rencana dan keberlanjutan program-program pemerintah dapat terjamin. Untuk itu perlu dibentuk Badan Pengelola Keberlanjutan Program Nasional. Badan ini bertugas meyakinkan kepada investor bahwa program strategis akan mendapat jaminan dan akan tetap menjadi program pemerintah.

PRESIDEN LAMA ANGGOTA DEWAN PENGARAH
Agar keberlanjutan program tetap sesuai dengan persepsi dan arah perencanaan sebelumnya, mantan presiden yang tidak lagi menjabat bisa diposisikan dalam Dewan Pengarah. Sedang Kepala Badan harus orang yang mendapat kepercayaan dari presiden baru. Kepala Deputi dan Staf merupakan campuran pendukung presiden lama dan baru, yakni orang-orang yang memiliki pengetahuan cukup tentang proyek-proyek strategis tersebut.

Badan ini harus memiliki komitmen kuat untuk tetap melanjutkan proyek strategis nasional sebagai wujud pelayanan publik. Diharapkan badan ini mampu bekerja dengan mengesampingkan isu-isu politik picisan. Karena itu diperlukan Ketetapan MPR, undang-undang, dan peraturan pemerintah agar bisa bekerja dengan penuh kepastian. Dalam hal ini ,badan harus dibiayai oleh APBN dan dana non pemerintah lainnya agar mampu bekerja dengan pruden.

Kendati tugas utamanya adalah meneruskan pembangunan, tetapi badan ini tetap diberi kewenangan melakukan audit atas kelayakan dari proyek strategis tersebut. Dengan demikian proyek-proyek tersebut mendapat justifikasi yang lebih mantab untuk dilanjutkan dengan berbagai bentuk refinementnya. Melalui cara ini dharapkan semua akhirnya sadar mencari solusi teknokratis sangat penting daripada solusi politis yang merusak Tatanegara

Penulis : S Indro Tjahyono, Pengamat Politik

BERITA TERKAIT

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Tulis Namamu Disini

- Advertisement -spot_img

PALING SERING DIBACA

- Advertisement -spot_img

Terkini