Damar Banten – Masyarakat dan para aktivis yang tinggal di sepanjang bantaran Sungai Ciujung Lama menggelar diskusi dengan para pemerhati Sungai . Diskusi bertema Sungai Sebagai Subyek Hukum itu berlangsung di Saung bantaran Sungai Ciujung Lama, Desa Singarajan, Kecamatan Pontang , Kabupaten Serang (11-04-2021
Ketua Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN), Heri, yang juga warga Desa Singarajan, Kecamatan Pontang mengatakan, pihaknya sangat sepakat apabila sungai dijadikan subyek hukum karena pemerintah sekarang belum menjadikan sungai itu sebagai arus pertama untuk mengajukan gugatan.
“Kami sangat sepakat apabila sungai itu sebagai subyek hukum karena sampai sekarang pemerintah belum menjadikan sungai sebagai arus pertama untuk mengajukan gugatan.”
Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah bertahun-tahun mengadvokasi masalah sungai, khususnya sungai Ciujung Baru yang tercermar limbah industri namun pada akhirnya kita dianggap hanya mempermasalahkan soal kompensasi, seolah-olah pihaknya dikerdilkan. Padahal pihaknya menganggap bahwa isu lingkungan harus dijadikan isu yang prinsipil Maka dari itui pihaknya ingin mendororng opsi baru yaitu sungai sebagai subyek hukum serta akan terus menggaungkan bahwa sungai sebagai sentrifugal dari pembangunan dan sejak dulu peradaban juga berawal dari sungai.
“kita sudah bertahun-tahun mengadvokasi sungai Ciujung Baru yang tercemar limbah industri, namun pada akhirnya itu dianggap hanya persoalan kompensasi, kita dikerdilkan. menurut saya isu lingkungan itu harus dijadikan isu yang prinsipil. Maka dari itu kita akan mendorong agar sungai itu dijadikan sebagai subyek hukum karena sungai itu sebagai sentrifugal daripada pembangunan dan sejak dulu juga peradaban itu berawal dari sungai. Dan itu juga harus digaungkan” Tambahnya.
Titin Kholawiyah selaku pemerhati sungai menuturkan, “kenapa masalah lingkungan khususnya sungai itu bisa dianggap biasa saja? Karena belum dianggap teologis, seolah-olah orang yang beragama itu menganggapnya itu biasa saja.” Katanya.
Aktivis WWF (World Wide Fund) Ratna Dewi mengatakan melalui video call “jadi sebenarnya sungai ini dikelola oleh banyak sekali institusi, mulai dari negara, tangan-tangan negara yang ada di provinsi, dikabupaten, dan kita sebagai warga negara yang kehidupannya bergantung terhadap aliran sungai”.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sedang mendorong agar ada regulasi tata kelola one river one management (satu sungai satu manajemen), jadi ada semacam badan otoritas yang didalamnya terdiri dari semua pihak: ada masyarakat dan ada akademisinya serta lainnya. Badan otoritas tersebut mempunyai hak tata kelola yang kemudian bisa merepresentasikan kepentingan sungai itu sendir
Penulis: Iqbal, Hamidah