Damar Banten – Menjelang Idulfitri 1447 H/2026 M, pemerintah memastikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Selasa, (03/03/2026).
Pemberian THR dan BHR menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi lanjutan yang disiapkan pemerintah untuk mendorong perputaran ekonomi nasional di momentum hari raya Idhul Fitri.
“Pemerintah mengumumkan paket stimulus ekonomi lanjutan terkait Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai arahan Presiden,” ujar Mentri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagaimana dilansir laman setneg.go.id.
Anggaran THR ASN Naik 10 Persen
Untuk aparatur negara, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.55 triliun atau meningkat sekitar 10 persen dibanding tahun lalu. Anggaran tersebut ditujukan bagi sekitar 10,5 juta penerima yang mencakup ASN, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.
Airlangga menjelaskan, THR dibayarkan secara penuh tanpa potongan, dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“THR berbeda dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun,” jelasnya.
Penyaluran THR dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pada awal Ramadan, dengan rincian penerima meliputi ASN pusat, ASN daerah, TNI/Polri, hingga pensiunan.
Sektor Swasta Wajib Bayar THR Penuh
Pemerintah juga menegaskan kewajiban perusahaan swasta untuk membayarkan THR kepada pekerja secara penuh dan tidak dicicil. Pembayaran paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Lebaran.
“Pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih menerima THR sebesar satu bulan upah, sementara yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” kata Airlangga.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah. Total nilai THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp.124 triliun dan diharapkan mampu mendorong konsumsi masyarakat selama periode Lebaran.
BHR untuk Pengemudi Ojol
Selain THR, pemerintah juga memastikan pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi ojek daring. BHR tahun 2026 akan disalurkan kepada sekitar 850 ribu mitra pengemudi dengan total anggaran mencapai Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kami mendorong agar BHR dapat disalurkan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri,” ujarnya.
Diperkuat Stimulus Tambahan
Sebelumnya, pemerintah telah meluncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 yang mencakup diskon transportasi menjelang Lebaran, kebijakan work from anywhere (WFA), serta bantuan pangan bagi masyarakat.
Nilai diskon transportasi mencapai Rp.911,16 miliar, sementara bantuan pangan senilai Rp.14,09 triliun berupa beras dan minyak goreng disalurkan kepada lebih dari 35 juta keluarga penerima manfaat. Kebijakan WFA ditetapkan pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Dengan rangkaian kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat tetap terjaga selama momentum Idulfitri.
Penulis: Mardiah

