Damar Banten – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmen perlindungan hak pekerja dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. SE yang ditandatangani pada 2 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur sebagai pedoman pengawasan di daerah.
Melalui kebijakan ini, Menteri ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan bahwa THR keagamaan merupakan kewajiban mutlak perusahaan kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR harus dilakukan secara utuh, tidak boleh dicicil, serta wajib dipenuhi sesuai ketentuan waktu yang telah ditetapkan pemerintah.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, namun perusahaan kita imbau agar dapat membayarnya lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” ujar Yassierli.
Ketentuan THR Berdasarkan Masa Kerja
Berdasarkan SE Menaker tersebut, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun tidak tertentu (PKWTT).
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja.
Ketentuan khusus juga berlaku bagi pekerja harian lepas dan pekerja dengan sistem upah satuan hasil. Untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir. Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungan didasarkan pada rata-rata upah selama masa kerja.
“Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” disebutkan dalam SE tersebut.
Menaker juga menegaskan, apabila perusahaan telah menetapkan nilai THR lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, maka pembayaran THR harus mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.
Pengawasan dan Posko Satgas THR
Untuk memastikan kepatuhan, Menaker meminta para gubernur mengawasi pelaksanaan pembayaran THR di wilayah masing-masing. Pemerintah daerah juga diminta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR guna menangani pengaduan dan penegakan hukum.
“Agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang nanti terintegrasi dengan poskothr.kemnaker.go.id,” pungkas Menaker.
Langkah ini diharapkan memastikan THR dibayarkan tepat waktu dan berdampak positif bagi kesejahteraan pekerja serta stabilitas ekonomi.
Penulis: Mardiah
(Sumber : Setneg.go.id)

