Damar Banten – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) penting untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, yang mayoritas merupakan perempuan dan rentan. Hal ini diungkapkan Arifah dalam peringatan Hari Perempuan Internasional, Jakarta, pada Minggu, (08/03/2026).
“RUU ini diharapkan menjadi dasar hukum yang memberikan kejelasan mengenai hubungan kerja di sektor domestik, termasuk pengaturan mengenai hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta penghormatan terhadap kondisi kerja yang layak dan manusiawi,” tutur Arifah sebagaimana dilansir laman kemenpppa.go.id.
Akses Layanan dan Jaminan Sosial
Menteri PPPA menilai pengesahan RUU PPRT merupakan poin krusial untuk memberi payung hukum, menetapkan standar kerja layak, dan menjadikan pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal yang diakui negara.
“Perlindungan bagi pekerja rumah tangga juga menyangkut penghormatan terhadap hak asasi manusia, kesetaraan gender, serta pembangunan keluarga dan masyarakat yang lebih berkeadilan,” tegas Menteri PPPA.
Selain regulasi, menteri PPA menekankan pentingnya akses layanan aduan dan pendampingan bagi pekerja rumah tangga yang menjadi korban pelanggaran. Integrasi ke dalam sistem jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, juga menjadi prioritas untuk memastikan perlindungan menyeluruh.
Penulis : Mardiah

