By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Uji 10 Tahun, Pidana Mati Bisa Jadi Pidana Khusus
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
Utama

Uji 10 Tahun, Pidana Mati Bisa Jadi Pidana Khusus

Last updated: Maret 23, 2026 11:52 am
17 jam ago
Share
2 Min Read
SHARE

Damar Banten – Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyatakan pidana mati dalam KUHP terbaru kini berstatus sebagai pidana khusus, bukan lagi pidana pokok.

Dalam skema baru tersebut, hukuman mati disertai masa percobaan selama 10 tahun. “Pidana mati ada, tetapi harus ada percobaan 10 tahun. Kalau berkelakuan baik, dikomutasi menjadi pidana seumur hidup,” ujar Eddy saat sosialisasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 di Universitas Padjadjaran, belum lama ini.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan jalan tengah antara mempertahankan dan menghapus pidana mati, dengan memberikan kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki diri.

Eddy menjelaskan, praktik pidana mati di dunia terbagi dalam empat kategori, diantaranya :
1) Negara yang menghapus total pidana mati

2) Negara de facto abolitionist death penalty, yaitu masih mencantumkan pidana mati dalam undang-undang, tetapi tidak pernah menerapkannya (contoh: Belgia)

3) Negara yang menerapkan pidana mati untuk kejahatan tertentu (contoh: Amerika Serikat)

3) Negara yang tetap mempertahankan pidana mati, tetapi dengan pola yang ada di dalam KUHP kita. China termasuk di antaranya.

Ia menambahkan, konsep masa percobaan ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006 yang memberi ruang bagi terpidana untuk berubah sebelum hukuman diubah menjadi penjara seumur hidup.

“Dikatakan pidana mati dijatuhkan dengan percobaan. Jadi memberi kesempatan bagi terpidana mati itu bertobat lah, kira-kira begitu. Sehingga dikomutasi menjadi pidana seumur hidup,” ucap Eddy dalam kegiatan yang bertemakan ‘Implikasi dan Implementasi bagi Profesi Hukum’ tersebut.

Ada sekitar 1.000 peserta yang mengikuti kegiatan tersebut, dari unsur penegak hukum, pemerintah, dan akademisi di Jawa Barat guna memperkuat pemahaman terhadap implementasi KUHP dan KUHAP terbaru.

Penulis : Mardiah

(Sumber: kemenkum.go.id)

You Might Also Like

Mulai 27 Maret 2026, X Nonaktifkan Akun di Bawah Usia 16 Tahun
Evaluasi Mudik 2026, TBB hingga Tiket Ferizy Jadi Sorotan
Menhub Siapkan Strategi Arus Balik 2026
Prabowo Gelar Open House 1447 H
Puncak Mudik 2026, Terjadi pada H-3 Lebaran
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Ini Dua Alasan Penetapan 1 Syawal 1447 H Jatuh 21 Maret 2026

3 hari ago

Defisit APBN Dijaga di Bawah 3 Persen, Antisipasi Lonjakan Harga Energi

3 hari ago

AMUK Banten Bagikan Bingkisan Lebaran untuk Tahanan Aksi Agustus di Serang

4 hari ago

Wamenhub Suntana Tinjau Pelabuhan Ciwandan, Pastikan Arus Mudik Lancar

6 hari ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?