DAMAR BANTEN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang melalui Bidang Tata Ruang tengah menyusun dokumen revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2026.
Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Fardianto, mengatakan penyusunan revisi RTRW tersebut juga dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung, seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), naskah akademis, serta rancangan peraturan daerah.
“Penyusunan ini mengacu pada ketentuan yang berlaku serta menyesuaikan dengan perkembangan wilayah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, revisi RTRW dilakukan setelah adanya proses peninjauan kembali terhadap RTRW Kabupaten Serang guna merespons dinamika pembangunan, khususnya di sektor industri dan infrastruktur.
Selain itu, perubahan kebijakan penataan ruang nasional pasca Undang-Undang Cipta Kerja juga menjadi salah satu faktor yang mendorong dilakukannya revisi tersebut.

Menurutnya, RTRW Kabupaten Serang sebelumnya telah direvisi melalui Perda Nomor 5 Tahun 2020. Namun sesuai ketentuan, evaluasi RTRW perlu dilakukan setiap lima tahun untuk memastikan kesesuaian dengan perkembangan terbaru.
Hasil peninjauan kembali yang dilakukan pada tahun 2025 menunjukkan bahwa pemanfaatan ruang di Kabupaten Serang belum sepenuhnya sesuai dengan rencana tata ruang yang ada.
Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian kebijakan serta perumusan strategi baru agar pemanfaatan ruang dapat berjalan lebih optimal dan terarah.
Fardianto menambahkan, hasil peninjauan tersebut juga menjadi dasar rekomendasi untuk melakukan revisi total RTRW Kabupaten Serang sesuai arahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Ia berharap penyusunan RTRW yang baru dapat menghasilkan perencanaan tata ruang yang lebih responsif, berkelanjutan, serta selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi.(*)
Penulis : Eduardus

