By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Status Ibu Kota Banten Masih Menunggu Kepastian Hukum
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
Seputar Banten

Status Ibu Kota Banten Masih Menunggu Kepastian Hukum

Last updated: September 1, 2026 10:06 am
3 jam ago
Share
6 Min Read
SHARE

Damar Banten – Kota Serang telah menjalankan fungsi sebagai pusat pemerintahan Provinsi Banten sejak Provinsi Banten dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000. Namun, hingga kini status Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten masih menunggu penegasan secara hukum karena regulasi yang berlaku hanya menyebutkan “Serang” sebagai ibu kota provinsi tanpa menjelaskan secara eksplisit Kota Serang sebagai daerah otonom.

Provinsi Banten resmi berdiri pada tahun 2000 dengan pusat pemerintahan berada di wilayah Serang yang saat itu masih menjadi bagian dari Kabupaten Serang. Seiring meningkatnya kebutuhan pelayanan publik dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah kemudian membentuk Kota Serang melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten.

Kota Serang diresmikan pada 10 Agustus 2007 sebagai daerah otonom baru yang terdiri atas enam kecamatan, yakni Serang, Cipocok Jaya, Curug, Kasemen, Taktakan, dan Walantaka. Sejak saat itu, Kota Serang memiliki pemerintahan sendiri yang terpisah dari Pemerintah Kabupaten Serang. Sementara itu, ibu kota Kabupaten Serang dipindahkan ke Kecamatan Ciruas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012 yang kemudian dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang.

Pembagian Aset

Pemekaran Kota Serang dari Kabupaten Serang membawa konsekuensi berupa penyerahan personel, pembiayaan, dokumen, dan aset milik daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang. Hingga kini, proses penyerahan aset tersebut belum sepenuhnya selesai dan masih menjadi perhatian pemerintah.

Berdasarkan hasil inventarisasi Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Serang pada 2020, masih terdapat 227 aset yang belum diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang kepada Pemerintah Kota Serang. Dari jumlah tersebut, 173 aset berupa gedung, sedangkan sisanya merupakan bidang tanah. Aset yang belum diserahkan antara lain meliputi kompleks Pendopo Kabupaten Serang, gedung perkantoran, serta sejumlah aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kondisi tersebut menyebabkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Serang masih menggunakan kantor yang belum representatif untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Upaya penyelesaian terus dilakukan. Dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Barang Milik Daerah yang difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (21/11/2022), KPK menegaskan bahwa aset milik Pemerintah Kabupaten Serang yang berada di wilayah administratif Kota Serang harus diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007. Informasi tersebut disampaikan dalam rilis resmi Pemerintah Kota Serang.

Hingga kini, proses penyerahan aset masih terus berlangsung. Dalam rapat koordinasi penyelesaian sengketa aset yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri pada Juni 2026, Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang sepakat menyerahkan penyelesaian sengketa aset kepada pemerintah pusat. Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan, “Kemarin, hasil rapat terakhir yang difasilitasi oleh Kemendagri, kita serahkan seluruhnya kepada pemerintah pusat. Nanti kebijakannya seperti apa.”

Nanang menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang sama-sama memiliki dasar hukum atas sejumlah aset yang masih disengketakan sehingga keputusan akhir diserahkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Ia menambahkan, “Ya tentu nanti akan dikaji oleh beberapa instansi. Ada Kemendagri, ada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, nanti terakhir di sana. Karena kalau tidak ada pemutus, ini akan berlarut-larut seperti ini.” Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi penyelesaian sengketa aset yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri.

Status Ibu Kota

Selain persoalan aset, status Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten juga masih menunggu penegasan secara hukum. Secara de facto, Kota Serang telah menjadi pusat penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Banten karena menjadi lokasi Kantor Gubernur Banten, DPRD Provinsi Banten, instansi vertikal, dan berbagai perangkat daerah provinsi.

Namun, secara de jure, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 hanya menyebutkan “Serang” sebagai ibu kota Provinsi Banten. Saat undang-undang tersebut diterbitkan, Kota Serang belum terbentuk sebagai daerah otonom sehingga diperlukan penegasan regulasi.

Upaya memperoleh kepastian hukum dilakukan melalui konsultasi Pemerintah Provinsi Banten bersama Pemerintah Kota Serang ke Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (31/07/2025). Pertemuan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, bersama Wali Kota Serang, Budi Rustandi, dan diterima langsung oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, sebagaimana dimuat dalam rilis resmi Pemerintah Provinsi Banten.

Dalam kesempatan tersebut, Deden mengatakan, “Pak Gubernur menugaskan saya untuk mendampingi Pak Wali Kota Serang ke Kemendagri guna membahas penegasan status Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten. Alhamdulillah, kami diterima langsung oleh Pak Dirjen.”

Ia menjelaskan, “Sekarang, baik secara geografis maupun administratif, pusat pemerintahan Provinsi Banten sudah jelas berada di wilayah Kota Serang. Karena itu, diperlukan penegasan dalam dokumen resmi.”

Deden menambahkan, “Ini bagian dari proses administratif untuk memperjelas legalitas bahwa Ibu Kota Provinsi Banten adalah Kota Serang.” Pernyataan tersebut disampaikan usai konsultasi bersama Pemerintah Kota Serang di Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimuat dalam rilis resmi Pemerintah Provinsi Banten.

Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Banten masih menunggu tindak lanjut dari Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Kota Serang diminta menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Banten untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai dasar pengusulan penegasan status Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.

Penulis: Ayu Lestari

You Might Also Like

Royal Baroe, Ruang Ekonomi Kreatif Kota Serang
Serang Cerdas dan Tantangan Pendidikan Kota Serang
Syahriyah-an MWC NU Cipocok Jaya, Encop Sopia Dorong Sinergi Ulama dan Umara
Camat Cipocok Jaya: Imbau Masyarakat Jauhi Miras
RSDP Tambah 10 Mesin HD, Bupati Serang Imbau Warga Jaga Pola Makan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Akreditasi UDD PMI Kota Cilegon, Perkuat Mutu dan Kepercayaan Masyarakat

2 minggu ago

HUT ke-81 RI di Batukuwung, Warga hingga Relawan Jepang Larut dalam Pesta Rakyat

2 minggu ago

Pawai Budaya HUT Kota Serang, Budi Rustandi Bidik Budaya Lokal Go Internasional

2 minggu ago

Semarak HUT ke-81 RI di Gerindra Banten, 1.000 Warga Disuguhi Lomba hingga Doorprize

2 minggu ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?