Damar Banten – Kementerian Kehutanan mendalami dugaan tindak pidana dalam kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur. Dua ahli dari IPB University diturunkan untuk mengambil sampel tanah, tumbuhan, dan material sisa kebakaran guna mengukur dampak kerusakan lingkungan.
Pengambilan sampel dilakukan di Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, pada lima plot terdampak kebakaran. Sampel tersebut selanjutnya akan diuji di laboratorium untuk mengetahui kondisi kawasan serta dampak kebakaran terhadap tanah dan lingkungan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui dampak dan kerugian akibat kebakaran secara terukur.
“Apabila terdapat perbuatan pidana, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum agar pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” tegas Januanto sebagaimana dilansir laman kehutanan.go.id
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyebut hasil uji laboratorium akan menjadi data penting dalam membuat terang perkara dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kementerian Kehutanan menegaskan penyelidikan masih berjalan berdasarkan fakta dan bukti di lapangan. Hasil pemeriksaan ahli dan uji laboratorium akan digunakan untuk mengetahui dampak kebakaran sekaligus menentukan proses hukum berikutnya.
Penulis : Mardiah

