By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Kemenhut Dalami Dugaan Pidana Kebakaran Bromo
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
Seputar Banten

Kemenhut Dalami Dugaan Pidana Kebakaran Bromo

Last updated: September 1, 2026 5:14 pm
9 jam ago
Share
1 Min Read
SHARE

Damar Banten – Kementerian Kehutanan mendalami dugaan tindak pidana dalam kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur. Dua ahli dari IPB University diturunkan untuk mengambil sampel tanah, tumbuhan, dan material sisa kebakaran guna mengukur dampak kerusakan lingkungan.

Pengambilan sampel dilakukan di Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, pada lima plot terdampak kebakaran. Sampel tersebut selanjutnya akan diuji di laboratorium untuk mengetahui kondisi kawasan serta dampak kebakaran terhadap tanah dan lingkungan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui dampak dan kerugian akibat kebakaran secara terukur.

“Apabila terdapat perbuatan pidana, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum agar pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” tegas Januanto sebagaimana dilansir laman kehutanan.go.id

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyebut hasil uji laboratorium akan menjadi data penting dalam membuat terang perkara dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kementerian Kehutanan menegaskan penyelidikan masih berjalan berdasarkan fakta dan bukti di lapangan. Hasil pemeriksaan ahli dan uji laboratorium akan digunakan untuk mengetahui dampak kebakaran sekaligus menentukan proses hukum berikutnya.

Penulis : Mardiah

You Might Also Like

Bani KH. Tb. M. Asyik Bendung Gelar Silaturahmi, Rawat Sejarah Perjuangan Ulama Banten
Status Ibu Kota Banten Masih Menunggu Kepastian Hukum
Royal Baroe, Ruang Ekonomi Kreatif Kota Serang
Serang Cerdas dan Tantangan Pendidikan Kota Serang
Syahriyah-an MWC NU Cipocok Jaya, Encop Sopia Dorong Sinergi Ulama dan Umara
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Camat Cipocok Jaya: Imbau Masyarakat Jauhi Miras

2 minggu ago

RSDP Tambah 10 Mesin HD, Bupati Serang Imbau Warga Jaga Pola Makan

2 minggu ago

Akreditasi UDD PMI Kota Cilegon, Perkuat Mutu dan Kepercayaan Masyarakat

2 minggu ago

HUT ke-81 RI di Batukuwung, Warga hingga Relawan Jepang Larut dalam Pesta Rakyat

2 minggu ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?