By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Pemerintah Tetapkan Libur Idul Adha 1444 H Jadi 3 Hari
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
Lintas BantenUtama

Pemerintah Tetapkan Libur Idul Adha 1444 H Jadi 3 Hari

Last updated: Juni 20, 2023 11:02 pm
3 tahun ago
Share
1 Min Read
SHARE

Damar Banten – Pemerintah resmi tetapkan libur Hari Raya Idul Adha 1444 H menjadi tiga hari, yaitu pada tanggal 28-30 Juni 2023.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Abdullah Azwar Anas.

Berdasarkan SKB tersebut, ditetapkan bahwa pada 29 Juni 2023 merupakan libur nasional perayaan Idul Adha 1444 H, sementara 28 dan 30 Juni 2023 merupakan cuti bersama.

“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” dikutip dalam keputusan tersebut. Selasa, (20/6/2023).

Dikutip dari SKB, keputusan libur Idul Adha selama tiga hari tersebut dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kebersamaan anak dengan orang tua pada liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha 1444 H.

Penulis : Hamidah

You Might Also Like

Sahroni Sentil Lambatnya Respons Aparat
Mulai 27 Maret 2026, X Nonaktifkan Akun di Bawah Usia 16 Tahun
Uji 10 Tahun, Pidana Mati Bisa Jadi Pidana Khusus
Evaluasi Mudik 2026, TBB hingga Tiket Ferizy Jadi Sorotan
Menhub Siapkan Strategi Arus Balik 2026
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Prabowo Gelar Open House 1447 H

4 hari ago

Puncak Mudik 2026, Terjadi pada H-3 Lebaran

6 hari ago

Ini Dua Alasan Penetapan 1 Syawal 1447 H Jatuh 21 Maret 2026

6 hari ago

Defisit APBN Dijaga di Bawah 3 Persen, Antisipasi Lonjakan Harga Energi

6 hari ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?