By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Kemenhut Sanksi Enam Perusahaan atas kebakaran 1.511 Hektare
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
Utama

Kemenhut Sanksi Enam Perusahaan atas kebakaran 1.511 Hektare

Last updated: Agustus 26, 2026 11:53 am
5 jam ago
Share
2 Min Read
SHARE

Damar Banten – Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas total 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sementara PT MPK mendapat sanksi lebih berat berupa pembekuan perizinan berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya terjadi secara luas dan berulang.

Enam perusahaan tersebut yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.

PT WEL Terluas, PT MPK Dibekukan

Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar berada di wilayah PT WEL dengan luas sekitar 760,51 hektare. Berikutnya PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa izin pengelolaan kawasan hutan juga membawa kewajiban untuk menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.

“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan,” tegasnya sebagaimana dilansir laman kehutanan.go.id

Perusahaan yang dikenai sanksi diwajibkan membenahi sistem pengendalian kebakaran serta melakukan pemulihan terhadap areal terdampak. Untuk kawasan gambut, pemulihan dapat mencakup penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, dan pemantauan tinggi muka air tanah.

Kemenhut juga mengingatkan bahwa sanksi administratif bukan akhir dari proses penegakan hukum. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum pidana tetap dapat dilakukan.

“Ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” ujar Januanto.

Kemenhut menegaskan akan terus mengawasi pemenuhan kewajiban perusahaan. Apabila sanksi tidak dipatuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk hingga pencabutan perizinan berusaha.

Penulis : Mardiah

You Might Also Like

Peringati HUT ke-63 Wiji Thukul, IKOHI Gelar Peluncuran Buku hingga Konser Musik
502 Hektare Areal PBPH Terbakar di Kalsel
Prabowo Targetkan PLTS 100 GWp Terbangun dalam Tiga Tahun
250 Rumah di Kampung Adat Sade Terbakar, Kemensos Salurkan Bantuan
Hotspot Karhutla Kalimantan Tembus 518 Titik, 12.880 Personel Dikerahkan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Kabut Asap Makin Pekat, Armada Water Bombing Dikerahkan ke Kalimantan

5 hari ago

Indeks Kerukunan Umat Beragama Naik Capai 77,89

1 minggu ago

Dapur Umum Kemensos Produksi 4.100 Nasi Bungkus per Hari untuk Korban Gempa NTT

1 minggu ago

Pascagempa NTT, Pemerintah Segera Bentuk Posko Terpadu

1 minggu ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?