Damar Banten – Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas total 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sementara PT MPK mendapat sanksi lebih berat berupa pembekuan perizinan berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya terjadi secara luas dan berulang.
Enam perusahaan tersebut yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.
PT WEL Terluas, PT MPK Dibekukan
Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar berada di wilayah PT WEL dengan luas sekitar 760,51 hektare. Berikutnya PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa izin pengelolaan kawasan hutan juga membawa kewajiban untuk menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.
“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan,” tegasnya sebagaimana dilansir laman kehutanan.go.id
Perusahaan yang dikenai sanksi diwajibkan membenahi sistem pengendalian kebakaran serta melakukan pemulihan terhadap areal terdampak. Untuk kawasan gambut, pemulihan dapat mencakup penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, dan pemantauan tinggi muka air tanah.
Kemenhut juga mengingatkan bahwa sanksi administratif bukan akhir dari proses penegakan hukum. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum pidana tetap dapat dilakukan.
“Ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” ujar Januanto.
Kemenhut menegaskan akan terus mengawasi pemenuhan kewajiban perusahaan. Apabila sanksi tidak dipatuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk hingga pencabutan perizinan berusaha.
Penulis : Mardiah

