Damar Banten – Pemerintah berupaya menahan kenaikan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi di kisaran 9-13 persen, meski harga avtur melonjak hingga 70-80 persen sejak 1 April 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya menjelaskan, avtur menyumbang sekitar 40 persen biaya operasional maskapai dan mengikuti harga pasar global. Karena itu, penyesuaian harga sulit dihindari, namun pemerintah tetap menjaga agar tiket tetap terjangkau.
“Pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau di masyarakat. Jadi, yang kita jaga adalah harga tiketnya,” ujarnya sebagaimana dilansir laman segkab.go.id.
Untuk menekan kenaikan, pemerintah memberi insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) 11 persen dengan anggaran Rp1,3 triliun per bulan atau Rp2,6 triliun selama dua bulan. Selain itu, fuel surcharge dibatasi maksimal 38 persen.
“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 persen hingga 13 persen,” tegasnya.
Pemerintah juga menurunkan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen agar biaya operasional maskapai lebih ringan. Harga avtur dalam negeri pun disebut masih kompetitif dibanding negara lain di Asia Tenggara seperti Filiphina dan Thailand.
Penulis : Mardiah

