Damar Banten – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang segera merelokasi Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang dari kawasan Tamansari, Kota Serang ke Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Kecamatan Ciruas. Langkah ini diambil karena kondisi gedung lama mengalami kerusakan berat dan dinilai membahayakan keselamatan pegawai. (02/07/2026)
Gedung BPBD yang saat ini ditempati merupakan bangunan peninggalan era kolonial Belanda yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Usia bangunan yang sudah tua menyebabkan atap bocor, kayu penyangga lapuk, serta akar pohon besar mulai meretakkan struktur dinding.
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, mengatakan keputusan relokasi diambil setelah pemerintah daerah meninjau langsung kondisi gedung. “Kondisi gedung lama sudah rusak berat dan berisiko roboh. Keselamatan teman-teman BPBD menjadi prioritas kami supaya pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” katanya.
Pemkab Serang menargetkan proses relokasi selesai paling lambat pada triwulan keempat tahun 2026. Penataan ruang di lingkungan Puspemkab Ciruas akan dilakukan dengan sistem berbagi lantai dan pemasangan partisi agar mampu menampung sekitar 300 personel BPBD, termasuk armada Pemadam Kebakaran (Damkar).
Menurut Zaldi, sejumlah gedung di Puspemkab masih memiliki ruang yang dapat dimanfaatkan sehingga relokasi dapat dilakukan tanpa harus membangun gedung baru. “Kami akan memanfaatkan ruang yang masih kosong. Satu gedung bisa dipakai dua instansi dengan pengaturan ruang yang lebih efisien,” ujarnya.
Meski relokasi dilakukan dalam waktu dekat, pelayanan BPBD kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan normal selama proses pemindahan berlangsung. Penataan ruang di Puspemkab juga diharapkan mampu mendukung kinerja BPBD agar lebih optimal dalam memberikan layanan kebencanaan.
Gedung BPBD di Tamansari dipastikan tidak akan ditelantarkan. Pemkab Serang telah memasukkannya ke dalam rencana pemugaran sebagai bangunan cagar budaya. Namun, pelaksanaannya belum dapat dilakukan tahun ini karena anggarannya belum dialokasikan dalam APBD murni.
Zaldi juga menegaskan gedung tersebut merupakan aset milik Pemkab Serang yang tidak diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang. “Gedung BPBD lama ini termasuk delapan aset strategis milik Pemkab Serang karena statusnya sebagai cagar budaya. Kalau nanti ada kebijakan khusus dari Pemerintah Pusat, tentu kami akan mengikuti,” pungkasnya.
Menurutnya, keberadaan bangunan bersejarah tersebut tetap akan dipertahankan sebagai aset daerah. Pemkab Serang berkomitmen melakukan pemugaran sesuai ketentuan pelestarian cagar budaya ketika anggaran telah tersedia, sehingga nilai sejarah bangunan tetap terjaga tanpa mengabaikan aspek keselamatan.
Penulis: Ayu Lestari

