By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Gerakan Cinta Zakat sebagai Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (1)
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
EkonomiEkonomi - Bisniswirausaha

Gerakan Cinta Zakat sebagai Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (1)

Last updated: Mei 1, 2021 3:29 pm
5 tahun ago
Share
2 Min Read
SHARE

Membayar zakat merupakan hal yang wajib bagi setiap muslim yang sudah mencapai nishab (sudah mencapai ketetapan syara’). Zakat sebagai salah satu rukun Islam yang ditunaikan untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya disebut asnaf.

Dilansir dari https://baznas.go.id/zakat Zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

1) harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;

2) harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;

3) harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;

4) harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;

5) harta tersebut melewati haul; dan

6) pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Dari pengertian zakat tersebut, Baznas tahun ini meluncurkan Gerakan Cinta Zakat yang diresmikan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara untuk seluruh stakeholder pemberi zakat.

Baca selanjutnya:Strategi Moving Out Of Mustahik (MOOM) pada Gerakan Cinta Zakat (2)

You Might Also Like

Pengrajin Gerabah di Bumi Jaya Produksi 100 Kendi per Hari, Pasar Tembus Luar Daerah
Dikelola Mandiri, Peternakan Susu di Kota Serang Bertahan dan Produksi Stabil
Militerisasi Global dan Ketimpangan Kekuatan Picu Konflik Iran
Strategi Pemerintah Atasi Kenaikan Harga Plastik bagi UMKM
Wagub Achmad Dimyati Natakusumah Dorong Banten Jadi Pilot Project Obligasi Daerah
1 Komentar
  • Ping-balik: Peresmian Gerakan Cinta Zakat (2) - Damar Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Wagub Banten Dorong Perempuan Produktif Berwirausaha di Era Digital

2 minggu ago

Sidang Debottlenecking Bahas Hambatan Investasi Hingga SNI

1 bulan ago

Ekonomi Banten 2025 Tumbuh 5,37 Persen, Tertinggi Pasca Pandemi

3 bulan ago

Investasi Banten 2025 Tembus Rp130,2 Triliun, Naik ke Peringkat 4 Nasional

3 bulan ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?