Damar Banten – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meluncurkan Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat. Program yang menyasar lebih dari 33.600 pekerja rentan itu diluncurkan di Lapangan Tennis Indoor Serang, (14/07/2026).
Peluncuran program dirangkaikan dengan peringatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) serta penyerahan simbolis Bantuan Honorarium Pimpinan dan Anggota RT/RW Desa (BHPRD).
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, mengatakan program tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja rentan di seluruh desa.
“Program ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang terus bersinergi bersama Pemkab Serang mewujudkan program ini,” tuturnya.
Menurut Zakiyah, setiap desa akan memberikan perlindungan kepada 100 pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pembiayaan dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah daerah dan pemerintah desa.
“Kami berharap cakupan perlindungan ini terus bertambah sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi melalui jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian,” ujarnya.
Kolaborasi Perluas Perlindungan Sosial
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Eko Nugroho, mengapresiasi langkah Pemkab Serang yang dinilai konsisten menghadirkan perlindungan sosial bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, pada 2025 Pemkab Serang telah memberikan perlindungan kepada 21.234 pekerja yang terdiri atas RT/RW, kader Posyandu, perangkat desa, dan kelompok pekerja rentan lainnya melalui pembiayaan APBD.
“Ini menunjukkan Pemkab Serang konsisten membangun rasa aman bagi masyarakat. Kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang menjadi penggerak pembangunan di tingkat desa,” katanya.
Agung menilai Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan berpotensi menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pada Semester I Tahun 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat sebesar Rp273,67 miliar kepada lebih dari 21 ribu penerima manfaat di Kabupaten Serang. Manfaat tersebut meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta.
“Kami berharap perlindungan sosial ketenagakerjaan menjadi gerakan bersama di setiap desa. Kalau tahun ini setiap desa melindungi 100 pekerja rentan, ke depan jumlahnya bisa terus ditingkatkan agar semakin banyak masyarakat yang terlindungi,” ucapnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak dunia usaha, perangkat daerah, BUMDes, lembaga kemasyarakatan desa, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung keberlanjutan program tersebut.
“Semakin banyak pekerja yang terlindungi, semakin kuat pula ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat. Kami siap terus bersinergi dengan Pemkab Serang untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Peluncuran Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Serang dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Melalui kolaborasi antara Pemkab Serang, pemerintah desa, dan BPJS Ketenagakerjaan, program ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan sekaligus mendukung percepatan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Serang.
Penulis: Ayu Lestari

