By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Pemprov Banten Raih Anugerah Garda Nasional Bumi dan Bencana Award 2022
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
Lintas BantenSeputar Banten

Pemprov Banten Raih Anugerah Garda Nasional Bumi dan Bencana Award 2022

Last updated: Desember 22, 2022 4:58 am
3 tahun ago
Share
3 Min Read
SHARE

Serang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meraih Anugerah Garda Nasional Bumi dan Bencana (Garnas Buana) Award 2022 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Pemprov Banten peringkat 3 Garda Siap Sigap Sakti kategori Provinsi Terbaik Dalam Pembinaan dan Pengawasan SPM Sub Urusan Bencana.

Penghargaan diterima oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten Nana Suryana dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) M Tito Karnavian di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Selasa (20/12/2022) malam.

Kegiatan itu merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018. Peraturan ini telah memberikan arahan dan dukungan konkret kepada Pemerintah Daerah untuk melindungi warga negara yang berada di kawasan rawan bencana maupun warga negara yang menjadi korban bencana melalui penyelenggaraan penanggulangan bencana berorientasi pelayanan dasar dengan tiga layanan.

Tiga layanan dasar itu terdiri dari Pelayanan Informasi Rawan Bencana (KIE sebagai salah satu sub-layanan); Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan (Gladi Kesiapsiagaan sebagai salah satu sub-layanan); serta Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana (pencarian, pertolongan dan evakuasi sebagai salah satu sub-layanan).

Implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Bencana juga telah diperkuat dengan Permendagri No. 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM yang secara khusus menyebutkan penerapan SPM wajib memenuhi empat tahapan inti yaitu, pendataan kebutuhan; perhitungan pemenuhan pelayanan dasar; rencana pemenuhan pelayanan dasar dan terakhir pelaksanaan pelayanan dasar.

”Tahapan tersebut dilaksanakan agar penerapan SPM dapat dilakukan lebih terarah dan fokus pada target layanan yaitu pemenuhan hak konstitusional warga negara,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA, saat memberikan laporan di hadapan Mendagri M. Tito Krnavian yang hadir untuk memberikan secara langsung penghargaan kepada Kepala Daerah yang berprestasi.

Dengan berbagai tantangan seperti jangkauan wilayah yang luas, banyaknya jumlah penduduk yang harus dilayani, belum optimalnya pemahaman terhadap regulasi maupun substansi SPM, keterbatasan anggaran dan sumber daya, serta tingkat kerentanan maupun intensitas bencana yang semakin meningkat, Pemerintah Daerah perlu melakukan inovasi dan kolaborasi sesuai dengan karakteristik dan kapasitas wilayah dalam penerapan SPM Sub Urusan Bencana di tengah tantangan dan keterbatasan yang dihadapi oleh masing-masing daerah.

Dari penyelenggaraan kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemenuhan SPM Sub Urusan Bencana di daerah dan membuat setiap Pemerintah Daerah lebih siap serta sigap dalam menghadapi bencana, sehingga berdampak pada berkurangnya jumlah korban jiwa ketika terjadi bencana.

“Semoga SPM yang kita wujudkan dari tahun ke tahun dapat meminimalisasi ekses korban bencana,” ujarnya.

Mendagri M. Tito Karnavian juga menekankan pentingnya mitigasi dan penanggulangan bencana yang lebih sistematis dan terintegrasi. Isu penanganan bencana harus menjadi isu prioritas bagi para Kepala Daerah.

”Mari membuat rencana yang lebih sistematis dan terintegrasi, dari hulu sampai hilir dalam penanggulangan bencana. BNPB bersama Basarnas membuat guidelines, dan Kemendagri memandu para Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikannya hingga penyusunan anggaran dan audit pemeriksaan. Karena momentum bencana dapat memupuk kesetiakawanan sosial nasional bangsa,” ucapnya.

Penulis : Hamidah

You Might Also Like

Wagub Dimyati: Toleransi Fondasi Persatuan Bangsa
Pemprov Banten Raih Predikat AA Digitalisasi Arsip, Indeks Pelayanan Publik Naik ke A-
Gubernur Andra Soni dan Tinawati Terima Penghargaan PB PGRI
Serahkan DPA 2026, Gubernur Andra Soni Instruksikan OPD Percepat Program Prioritas
Hadiri Istigasah PWNU Banten, Wagub Dimyati Apresiasi Peran NU Jaga NKRI
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Gubernur Andra Soni: Manajemen Talenta Perkuat Meritokrasi ASN Banten

1 minggu ago

Pemprov Banten Larang Kembang Api dan Petasan Saat Tahun Baru 2026

3 minggu ago

UMP Banten 2026 Resmi Naik 6,74 Persen, Gubernur Andra Soni: Demi Kesejahteraan Buruh dan Dunia Usaha

3 minggu ago

Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG

3 minggu ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?