Prinsip Demokrasi Suara Terbanyak Atau Mayoritas Yang Di Salah Pahami

Yg namanya musyawarah untuk mufakat itu sudah ada di era demokrasi kuno sekitar 350-450 B.C. Semua deliberation yg dilakukan di era demokrasi kuno adalah:

1). Pertama dengan mencari konsensus (unanimous decision), artinya mencari kesepakatan bagi semua orang yg ada didalam permusyawaratan itu.

Karena system yg dilakukan masih berupa direct democracy, dimana semua penduduk dalam satu kota kecil yg masih sedikit itu hadir semua, di satu tempat untuk membahas urusan negara, yang disebut City-State.

2). Kedua, ketika dalam permusyawaratan itu tidak dicapai konsensus (unanimous decision), maka akan dilakukanlah “voting” untuk mencari suara mayoritas.

Jadi yg namanya musyawarah untuk mufakat itu bukan hal baru, bukan hasil pemikiran orang Indonesia saja ditahun 1940’an dalam Sila ke 4 PANCASILA.

System deliberation berupa musyawarah untuk mufakat (consensus) sudah ada di era demokrasi kuno di Athens, Greece sekitar 350-450 B.C.

3). Di era demokrasi modern, khususnya dlm representative democracy, maka voting dan deliberation itu disempurnakan dengan berbagai mekanisme.

a). Kemenangan voting itu dibagi menjadi kemenangan simple majority (50%+1), super majority (2/3) dan strong majority (3/4).

*Khususnya di USA, kemenangan dengan “suara terbanyak” itu sudah tidak dipakai lagi karena kemenangan suara terbanyak bisa kurang dari 50%.
Bahkan kemenangan popular vote dengan simple majority (50%+1) itu jarang dipakai di USA untuk Pilpres danPilkada, meski masih dipakai untuk kondisi tertentu seperti Recall Election.

Yang dipakai adalah kemenangan super majority (2/3) dengan mengunakan berbagai instrument seperti Electoral College (EC) untuk mencapai tujuan itu.

b). System PEMILU di USA memakai system Electoral College (EC), sehingga di USA tidak dikenal istilah 1 suara professor kalah dengan 10 suara rondo ucul….!!!

Karena dengan Electoral College (EC) kemenangan ditentukan oleh total Electoral College (EC) yang ditentukan, bukan berdasarkan popular vote (suara terbanyak).

c). Juga di US Senate ada satumekanisme khusus yg disebut Filibuster untuk menghilangkan tyrany majority di US Senate, dimana satu orang Senator bisa menghentikan seluruh Senatr untuk tidak mengambil Voting bila bill (RUU) yg akan di voting itu sangat merugikan negara bagian tertentu…!!!

FilibusterI itu bukti bahwa One man – One Vote itu artinya “TIDAK” setiap hidung itu memiliki satu suara.

Karena seorang SENATOR bisa mewakili 40 juta suara dari negara bagian…!!!

Kalau di banding dengan system Pemilu dan deliberation di DPR/MPR, maka system demokrasi di Indonesia itu masih basic dan elementary, bahkan banyak kekurangannya (Flaws).

Mau bukti…???

Bagaimana mungkin voting (deliberation) di DPR dilakukan tetapi masih membiarkan munculnya Tirani Majorita..???

Apa gunanya voting…???

Khan jelas, koalisi yg membentuk tyranny majority yg pro pemerintah itu akan menang Voting terus….???

Itu demokrasi dan deliberation model apa…???
Demokrasi lontong-sayur…?

Terus, apa gunanya juga debate di DPR atau bikin hearing di DPR dengan tetap membiarkan keberadaan tyranny majority di DPR…???

Khan anggota DPR yg tergabung dalam koalisi pro pemerintah bisa ngotot terus dalam berdebat, nggak mau ngalah, nggak mau compromised dan bila terjadi perdebatan yg berkepanjangan, khan akan diakhiri dengan Voting..???

Mereka sudah tahu siapa lagi yg akan menang voting..???

Itu namanya demokrasi No Brainer…!!!

A). Apa Itu makna mayoritas dan minoritas dalam demokrasi… ???

Kesalahan memahami makna mayoritas dan minoritas dalam demokrasi ini sangat meluas di tanah air yg disebabkan karena salahnya dalam memahami prinsip demokrasi kekuasaan mayoritas.

Ketika saya googlepun, masih banyak tulisan dari politisi dan akademisi Indonesia, yg salah mengartikan, menterjemahkan dan memahami prinsip demokrasi tsb, sehingga pengertian publik, politisi dan akademisi di Indonesia, rata salah dan inaccurate.

Saya mau tanya,mana yg benar dari prinsip demokrasi kekuasaan mayoritas dibawah ini:

1). Majority rules (dgn “s”)
2). Majority rule (tanpa “s).

Dua-duanya secara grammar benar, tetapi artinya sangat berbeda sekali antara 2 kalimat itu.

Saya ingin tahu, prinsip demokrasi yg benar itu yg mana…???

Nomer #1 dgn “s” atau nomer #2 tanpa “s”…???

Kesalahan memahami prinsip demokrasi suara mayoritas ini, banyak terjadi secara luas di Indonesia.

Bukan hanya kepada orang awam, tetapi juga kepada banyak politisi dan akademisi di tanah air dari banyak universitas.

Dampak dari kesalahan memahami prinsip demokrasi itu sangat Fatal.

Sehingga system pemerintahan, system Pemilu dan system deliberation di Parliament tidak mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi lainnya, karena diawali dari kesalahan dalam memahami prinsip demokrasi suara mayoritas ini.

Hayo silahkan siapa saja yang mau menjawabnya dan memberi penjelasan secukupnya…???

Saya akan membiarkan publik untuk mencari jawabannya sendiri dan memperdebatkannya, sebelum saya membahasnya lebih details dan comprehensive dalam article berikutnya, Inshallah!

Karena kesalahan itu sangat fatal, fundamental dan critical, sehingga perlu diperdebatkan secara nasional…!!!

Yg paling parah itu adalah banyak media electronic dan media sosial platform yg memberikan edukasi lewat carticle atau tulisan tentang prinsip prinsip demokrasi, tetapi isinya ada yang salah, atau banyak yang tidak accurate dan kesalahan itu sangat Fatal, dan itu terjadi sampai detik ini…

Link dalam article ini adalah contoh media ditanah air yg memberikan edukasi tentang prinsip-prinsip demokrasi, tetapi isinya ada yg salah, atau banyak yang tidak accurate dalam menjelaskan atau menterjemahkan tentang isi, pengertian dan makna dari prinsip-prinsip demokrasi.

Anehnya lagi, penjelasan yg salah itu menjadi panduan di buku yg dipakai oleh pelajar SMP/MTs.

Saya sudah mencoba mengoreksinya dengan menulis articles, tetapi bila kesalahan ini tida diangkat ke tingkat nasional, maka kesalahpahamn itu akan sulit dikoreksi.

Penulis : Chris Komari

BERITA TERKAIT

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Tulis Namamu Disini

- Advertisement -spot_img

PALING SERING DIBACA

- Advertisement -spot_img

Terkini